• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Ketua DPRD Kota Bandung Tinjau Posko Pengaduan THR, Paling Lambat H -7 Lebaran THR Harus Cair

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 6 April, 2023 | 21:56
Ketua DPRD Kota Bandung Tinjau Posko Pengaduan THR, Paling Lambat H -7 Lebaran THR Harus Cair
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG –  Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan meninjau Posko pengaduan  tunjangan hari raya (THR) di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung.

Teddy Rusmawan mengatakan, ia meninjau Posko Pengaduan THR untuk memastikan pegawai di Kota Bandung tak ada masalah terkait THR.

“Ramadan sudah memasuki pekan kedua kami  dari DPRD mengecek ke Posko pengaduan THR, sejauh mana efektifitas posko ini. Laporan Pak Kadisnaker, sampai saat ini belum ada pengaduan satu pun ,” ujar Tedy Rusmawan.

Tedy Rusmawan juga minta Disnaker Kota Bandung menyosialisasikan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja mengenai pelaksanaan pemberian THR untuk ditaati oleh semua perusahaan. Dalam surat edaran itu ditegaskan  THR harus dibayarkan maksimal H-7 Idulfitri

“Untuk tahun ini,  aturannya THR tidak boleh dicicil apalagi tak dibayar. Kami akan terus sampaikan itu, dan Disnaker harus benar-benar mengawasi,” ujarnya.

Tedy Rusmawan mengatakan dari awal Ramadan,  Disnaker sudah sampaikan sosialisasi kepada perusahaan agar mereka memberikan THR secara normatif dan aturan perundang-undangan. “Informasinya, belum ada pengaduan. Namun tahun lalu, ada 20 pengaduan,” ujarnya.

Menurut Tedy Rusmawan, perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenai sanksi yang akan diberikan oleh pengawas yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Sanksi terberat berupa pembatasan usaha.

Disinggung pekerja outsourcing, Tedy mengatakan aturannya sama, harus diberi THR. Karena seharusnya perusahaan oustsourcing sudah menganggarkannya.

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sama (PPPK), pihaknya belum mendalami lebih jauh. Meski begitu, harusnya ada THR atau bantuan bagi mereka.

Ia berharap, para pekerja atau buruh yang mendapatkan THR bisa menggunakannya dengan bijak dan memanfaatkannya sesuai kebutuhan. Jangan sampai membeli barang yang tidak perlu.

“Belanjakan THR untuk  produk nasional, produk UKM agar ada efek domino membantu para UKM. Beli kue lebarannya kue lokal dari tetangga, saling bantu tak perlu keluar rumah, “kata Tedy Rusmawan.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, posko pengaduan THR dibentuk untuk memfasilitasi tenaga kerja dalam persoalan pencairan THR.

“Disnaker  sudah sosialisasikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja agar setiap perusahaan memberikan THR hari raya paling lambat pada H-7 Lebaran,” ujarnya.

Besaran THR hari raya bagi setiap perusahaan, satu kali upah dengan masa kerja di atas satu tahun. Sementara pekerja di bawah satu tahun, tetap mendapat THR dengan hitungan berbeda.

Menurut Andri, Disnaker Kota Bandung hanya melakukan monitor, sedangkan pengawasan ada di tingkat provinsi.

“Untuk pekerja atau buruh jika tak mendapat THR bisa mengadu ke Disnaker Kota Bandung  Jalan Martanegara No 6 Kota Bandung, ” ujar Andri.

Andri mengatakan di Kota Bandung ada 8.000 perusahaan dengan 800 ribu pegawai.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

TNI Datangi Polrestabes Medan Dipicu Penahanan Tersangka Kasus Tanah

TNI Datangi Polrestabes Medan Dipicu Penahanan Tersangka Kasus Tanah

Senin, 7 Agustus, 2023 | 11:40
Sempat Blunder, Pemain Muda Persib, Robi Darwis Bakal Berbenah

Sempat Blunder, Pemain Muda Persib, Robi Darwis Bakal Berbenah

Rabu, 27 Juli, 2022 | 07:40

Trending.

Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Jumat, 23 September, 2022 | 14:36
Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Selasa, 27 Desember, 2022 | 19:59
Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Kamis, 21 Agustus, 2025 | 20:20
Dinas Pertanian UPT Caringin Garut Realisasikan Bangun Irigasi Sepanjang 137 Meter

Dinas Pertanian UPT Caringin Garut Realisasikan Bangun Irigasi Sepanjang 137 Meter

Selasa, 19 Agustus, 2025 | 12:37
Warga Desa Caringin Garut Adakan Musyawarah Susulan terkait Pemekaran Desa

Warga Desa Caringin Garut Adakan Musyawarah Susulan terkait Pemekaran Desa

Senin, 15 September, 2025 | 10:39
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version