• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Modus jadi Bapak Angkat Pria Bejat di Cicalengka Bandung Lecehkan Bocah Berusia 14 Tahun

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 12 April, 2023 | 16:15
Modus jadi Bapak Angkat Pria Bejat di Cicalengka Bandung Lecehkan Bocah Berusia 14 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG- Dengan modus menjadi bapa angkat, HC (42) yang merupakan warga Cicalengka, Kabupaten Bandung ini, malah melakukan pelecehan seksual pada anak angkatnya yang masih di bawah umur, yaitu berusia 14 tahun.

Bahkan aksi keji HC telah berulangkali. Kini HC, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, terkahir kejadian tersebut terjadi di Cicalengka, Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

“Awalnya, sekitar awal bulan Februari 2023 korban yang berusia 14 tahun, dikenalkan oleh temannya yang bernama BL kepada pelaku HC,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (11/4/2023).

Seiring berjalannya waktu, kata Kusworo, korban dan tersangka terjalin komunikasi yang intens.

“Merasa nyaman dan mengangap pelaku HC sebagai sosok ayah. Sebab korban ini ditinggalkan sejak 11 bulan lalu oleh ayahnya tanpa alasan,” kata Kusworo.

Kusworo mengungkapkan, hingga korban menceritakan kepada pelaku mengenai aibnya.

“Mendengar cerita dari korban, pelaku memanfaatkan hal tersebut. Sekitar 22 Maret 2023, saat korban dan pelaku kembali bertemu di Cicalengka, pelaku berkata kepada korban Babeh lagi cape, hibur dong seperti biasa,” ujar dia.

Menurut Kusworo, awalnya korban menolak, namun pelaku tak tinggal diam.

“Pelaku mengancam korban, dengan berkata kalau kamu tidak mau menuruti keinginannya, akan disebarkan aib kamu,” tuturnya.

Kusworo mengungkapkan, korban pun takut dengan ancaman tersebut, akhirnya menuruti keinginan bejat pelaku.

Dikatakan Kusworo, kejadian tersebut terjadi secara berulang lebih dari 4 kali.

“Hingga korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada ibu korban,” kata dia.

Lalu kata dia, adanya laporan ke pihaknya terkait kasus ini, akhirnya tersangka HC berhasil diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kusworo, tersangka HC dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman, paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Polisi Masih Buru Pembacok Mantan Kades di Bandung Barat Empat Pelaku Berhasil Ditangkap

Polisi Masih Buru Pembacok Mantan Kades di Bandung Barat Empat Pelaku Berhasil Ditangkap

Rabu, 17 Mei, 2023 | 16:24
Target Pendapatan Kota Bandung Tahun 2023 Meningkat Rp167,98 Miliar

Target Pendapatan Kota Bandung Tahun 2023 Meningkat Rp167,98 Miliar

Kamis, 21 September, 2023 | 15:58

Trending.

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Kamis, 29 Mei, 2025 | 12:18
Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Selasa, 27 Mei, 2025 | 23:44
Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Senin, 2 Juni, 2025 | 14:06
PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

Kamis, 22 Mei, 2025 | 13:23
Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Selasa, 3 Juni, 2025 | 13:56
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version