• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Senin 18 Mei 2026
  • Masuk
  • Daftar
  • Beranda
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • GARUT
  • NASIONAL
  • KAB.BANDUNG
  • BOGOR
  • PENDIDIKAN
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Modus jadi Bapak Angkat Pria Bejat di Cicalengka Bandung Lecehkan Bocah Berusia 14 Tahun

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 12 April, 2023 | 16:15
Modus jadi Bapak Angkat Pria Bejat di Cicalengka Bandung Lecehkan Bocah Berusia 14 Tahun
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG- Dengan modus menjadi bapa angkat, HC (42) yang merupakan warga Cicalengka, Kabupaten Bandung ini, malah melakukan pelecehan seksual pada anak angkatnya yang masih di bawah umur, yaitu berusia 14 tahun.

Bahkan aksi keji HC telah berulangkali. Kini HC, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, terkahir kejadian tersebut terjadi di Cicalengka, Rabu, 22 Maret 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

“Awalnya, sekitar awal bulan Februari 2023 korban yang berusia 14 tahun, dikenalkan oleh temannya yang bernama BL kepada pelaku HC,” ujar Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (11/4/2023).

Seiring berjalannya waktu, kata Kusworo, korban dan tersangka terjalin komunikasi yang intens.

“Merasa nyaman dan mengangap pelaku HC sebagai sosok ayah. Sebab korban ini ditinggalkan sejak 11 bulan lalu oleh ayahnya tanpa alasan,” kata Kusworo.

Kusworo mengungkapkan, hingga korban menceritakan kepada pelaku mengenai aibnya.

“Mendengar cerita dari korban, pelaku memanfaatkan hal tersebut. Sekitar 22 Maret 2023, saat korban dan pelaku kembali bertemu di Cicalengka, pelaku berkata kepada korban Babeh lagi cape, hibur dong seperti biasa,” ujar dia.

Menurut Kusworo, awalnya korban menolak, namun pelaku tak tinggal diam.

“Pelaku mengancam korban, dengan berkata kalau kamu tidak mau menuruti keinginannya, akan disebarkan aib kamu,” tuturnya.

Kusworo mengungkapkan, korban pun takut dengan ancaman tersebut, akhirnya menuruti keinginan bejat pelaku.

Dikatakan Kusworo, kejadian tersebut terjadi secara berulang lebih dari 4 kali.

“Hingga korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada ibu korban,” kata dia.

Lalu kata dia, adanya laporan ke pihaknya terkait kasus ini, akhirnya tersangka HC berhasil diamankan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kusworo, tersangka HC dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman, paling lama 15 tahun penjara,” ucapnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Rentenir Berkedok Pinjol di Tasikmalaya Disorot OJK

Rentenir Berkedok Pinjol di Tasikmalaya Disorot OJK

Selasa, 9 Agustus, 2022 | 16:14
Siaran Pers Peringatan Hari Ibu ke-97 Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025

Siaran Pers Peringatan Hari Ibu ke-97 Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025

Rabu, 24 Desember, 2025 | 15:36

Trending.

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Kamis, 14 Mei, 2026 | 12:00
Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Jumat, 2 September, 2022 | 11:32
Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Kamis, 23 April, 2026 | 14:05
Enam Pelaku Komplotan Pencuri Kain Woven Diamankan Polda Jabar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Enam Pelaku Komplotan Pencuri Kain Woven Diamankan Polda Jabar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 23 Juli, 2022 | 07:57
SMAN 28 Garut Gelar Kegiatan Dupan Festival Antar Sekolah SMP dan Sederajat

SMAN 28 Garut Gelar Kegiatan Dupan Festival Antar Sekolah SMP dan Sederajat

Rabu, 29 April, 2026 | 16:08
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version