• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIMAHI

Pengakuan Pengedar Ganja 4,4 Kg di Bandung Raya, Dapat Upah Rp3 Juta Untuk Sekali Transaksi

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 13 April, 2023 | 17:07
Pengakuan Pengedar Ganja 4,4 Kg di Bandung Raya, Dapat Upah Rp3 Juta Untuk Sekali Transaksi
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Seorang pengedar narkoba berinisial FDM (26) gagal meraup cuan.

Pasalnya, aksinya terburu diciduk polisi saat akan mengedarkan ganja kering seberat 4,4 kilogram di wilayah Bandung Raya.

FDM ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Cimahi di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan pada 10 April 2023 setelah menerima ganja itu dari pria berinisial OKB yang saat ini masih diburu polisi.

FDM mengatakan, selama menjadi pengedar dirinya sudah dua kali mengedarkan ganja kering tersebut.

Selama itu ia kerap mendapat upah dari tersangka OKB jika berhasil melakukan transaksi dengan konsumen.

“Ini yang kedua kali (mengedarkan) dan sekarang saya menyesal, tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (12/4/2023).

Dalam satu kali transaksi dengan cara sistem tempel, pelaku mengaku kerap mendapat upah yang cukup besar dari tersangka OKB, sehingga selalu tergiur mengedarkan ganja kering tersebut.

“Rata-rata saya mendapat upah Rp 3 ribu (3 juta) jika berhasil menjual satu kilogram (ganja),” kata FDM.

Sebelumnya, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering tersebut.

“Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan sekitar satu pekan dan tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 14.30 di sekitar Cibeber,” ujar Aldi.

Setelah itu, kata Aldi, pihaknya melakukan interogasi dan tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pelaku berinisial OKB yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Tersangka ini menerima titipan (ganja) seberat 4,4 kilogram ini untuk dijual atau diedarkan. Dia melakukan transaksi dengan tersangka OKB melalui jasa ekspedisi yang barangnya dikirim dari salah satu kota di Sumatera,” kata Aldi.

redaksi

redaksi

Recommended.

Pemkab Ciamis Pastikan Masyarakat Kurang Mampu Dapat Akses Layanan Posbankum

Pemkab Ciamis Pastikan Masyarakat Kurang Mampu Dapat Akses Layanan Posbankum

Rabu, 26 November, 2025 | 11:43
LPA Jabar Catat 51 Kasus Kekerasan Anak di Tahun 2022, Terbanyak Kasus Pelecehan Seksual

LPA Jabar Catat 51 Kasus Kekerasan Anak di Tahun 2022, Terbanyak Kasus Pelecehan Seksual

Senin, 25 Juli, 2022 | 17:28

Trending.

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintahan Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintahan Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Senin, 29 Desember, 2025 | 15:03
Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Jumat, 5 Desember, 2025 | 13:02
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Senin, 15 Desember, 2025 | 11:33
Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Minggu, 28 Desember, 2025 | 18:03
Transparasi Pemdes Dayeuh Gelar Laporan Realisasi Untuk APBDes 2025

Transparasi Pemdes Dayeuh Gelar Laporan Realisasi Untuk APBDes 2025

Selasa, 30 Desember, 2025 | 11:34
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version