• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIMAHI

Pengakuan Pengedar Ganja 4,4 Kg di Bandung Raya, Dapat Upah Rp3 Juta Untuk Sekali Transaksi

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 13 April, 2023 | 17:07
Pengakuan Pengedar Ganja 4,4 Kg di Bandung Raya, Dapat Upah Rp3 Juta Untuk Sekali Transaksi
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Seorang pengedar narkoba berinisial FDM (26) gagal meraup cuan.

Pasalnya, aksinya terburu diciduk polisi saat akan mengedarkan ganja kering seberat 4,4 kilogram di wilayah Bandung Raya.

FDM ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Cimahi di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan pada 10 April 2023 setelah menerima ganja itu dari pria berinisial OKB yang saat ini masih diburu polisi.

FDM mengatakan, selama menjadi pengedar dirinya sudah dua kali mengedarkan ganja kering tersebut.

Selama itu ia kerap mendapat upah dari tersangka OKB jika berhasil melakukan transaksi dengan konsumen.

“Ini yang kedua kali (mengedarkan) dan sekarang saya menyesal, tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (12/4/2023).

Dalam satu kali transaksi dengan cara sistem tempel, pelaku mengaku kerap mendapat upah yang cukup besar dari tersangka OKB, sehingga selalu tergiur mengedarkan ganja kering tersebut.

“Rata-rata saya mendapat upah Rp 3 ribu (3 juta) jika berhasil menjual satu kilogram (ganja),” kata FDM.

Sebelumnya, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering tersebut.

“Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan sekitar satu pekan dan tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 14.30 di sekitar Cibeber,” ujar Aldi.

Setelah itu, kata Aldi, pihaknya melakukan interogasi dan tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pelaku berinisial OKB yang saat ini masih dalam proses pengejaran.

“Tersangka ini menerima titipan (ganja) seberat 4,4 kilogram ini untuk dijual atau diedarkan. Dia melakukan transaksi dengan tersangka OKB melalui jasa ekspedisi yang barangnya dikirim dari salah satu kota di Sumatera,” kata Aldi.

redaksi

redaksi

Recommended.

900 pelajar Kabupaten Bekasi saksikan langsung di arena MTQ Jawa Barat

900 pelajar Kabupaten Bekasi saksikan langsung di arena MTQ Jawa Barat

Selasa, 30 April, 2024 | 17:09
Pemerintah siapkan razia kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di Jabodetabek

Pemerintah siapkan razia kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di Jabodetabek

Senin, 14 Agustus, 2023 | 15:58

Trending.

Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Senin, 27 Oktober, 2025 | 17:23
Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Rabu, 12 November, 2025 | 11:43
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

Selasa, 28 Oktober, 2025 | 10:25
Suplai Tiga Desa Dapur Satu SPPG MBG Sukamulya Talegong Akan Segera Launching

Suplai Tiga Desa Dapur Satu SPPG MBG Sukamulya Talegong Akan Segera Launching

Selasa, 21 Oktober, 2025 | 15:07
Persiapan Penyambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN RI di Desa Caringin Garut

Persiapan Penyambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN RI di Desa Caringin Garut

Selasa, 11 November, 2025 | 21:10
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version