CIMAHI – Seorang pengedar narkoba berinisial FDM (26) gagal meraup cuan.
Pasalnya, aksinya terburu diciduk polisi saat akan mengedarkan ganja kering seberat 4,4 kilogram di wilayah Bandung Raya.
FDM ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Cimahi di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan pada 10 April 2023 setelah menerima ganja itu dari pria berinisial OKB yang saat ini masih diburu polisi.
FDM mengatakan, selama menjadi pengedar dirinya sudah dua kali mengedarkan ganja kering tersebut.
Selama itu ia kerap mendapat upah dari tersangka OKB jika berhasil melakukan transaksi dengan konsumen.
“Ini yang kedua kali (mengedarkan) dan sekarang saya menyesal, tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (12/4/2023).
Dalam satu kali transaksi dengan cara sistem tempel, pelaku mengaku kerap mendapat upah yang cukup besar dari tersangka OKB, sehingga selalu tergiur mengedarkan ganja kering tersebut.
“Rata-rata saya mendapat upah Rp 3 ribu (3 juta) jika berhasil menjual satu kilogram (ganja),” kata FDM.
Sebelumnya, Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering tersebut.
“Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan sekitar satu pekan dan tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 14.30 di sekitar Cibeber,” ujar Aldi.
Setelah itu, kata Aldi, pihaknya melakukan interogasi dan tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pelaku berinisial OKB yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
“Tersangka ini menerima titipan (ganja) seberat 4,4 kilogram ini untuk dijual atau diedarkan. Dia melakukan transaksi dengan tersangka OKB melalui jasa ekspedisi yang barangnya dikirim dari salah satu kota di Sumatera,” kata Aldi.