• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Bule Australia yang Ludahi Wajah Imam Masjid di Bandung Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 30 April, 2023 | 21:37
Bule Australia yang Ludahi Wajah Imam Masjid di Bandung Terancam 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Polisi menjerat Brenton Craig Abbas Abdullah (43) warga negara Australia dengan pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.

Brenton Craig ditetapkan tersangka lantaran terbukti meludahi Imam Masjid, pada Jumat 28 April 2023, diduga karena merasa terganggu dengan bacaan ayat suci Al Quran yang diputar melalui pengeras suara.

“Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung Sabtu (29/4/2023) malam.

Menurutnya, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap Brenton yakni 1 tahun 2 bulan kurungan penjara.

Saat ini, Brenton Craig masih berada di Mapolrestabes Bandung untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan. Nanti kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka kita lanjutkan lagi,” kata Budi.

Sebelumnya, Brenton Craig sempat menjalani pemeriksaan hampir 10 jam sebagai saksi. Saat ini, statusnya sudah ditingkatkan penyidik menjadi tersangka.

“Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Budi.

Dikatakan Budi, penetapan Brenton Craig sebagai tersangka ini merupakan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

“Setelah diperiksa dan memeriksa saksi dan alat bukti dan melakukan gelar perkara dengan Polda Jabar,” ujar Kapolrestabes Bandung.

redaksi

redaksi

Recommended.

Ditemukan di Jakbar, Jasad Mahasiswi IPB Terseret Arus Sejauh 30 Km

Ditemukan di Jakbar, Jasad Mahasiswi IPB Terseret Arus Sejauh 30 Km

Minggu, 16 Oktober, 2022 | 17:58
Datangi DPRD Jabar, KPK Ingatkan Legislator Jangan Korupsi

Datangi DPRD Jabar, KPK Ingatkan Legislator Jangan Korupsi

Jumat, 9 September, 2022 | 11:06

Trending.

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Sabtu, 3 Januari, 2026 | 10:30
Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Jumat, 2 Januari, 2026 | 17:47
Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Selasa, 6 Januari, 2026 | 17:26
Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Minggu, 28 Desember, 2025 | 18:03
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version