• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home EKONOMI

‘Makan’ Duit BUMDes Rp 1,3 M, Nasib Kades Cianjur Berujung Bui

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 11 Mei, 2023 | 17:42
‘Makan’ Duit BUMDes Rp 1,3 M, Nasib Kades Cianjur Berujung Bui
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) kembali terjadi di Cianjur. Seorang Kades berinisial DH ditangkap polisi usai ‘memakan’ uang BUMDes hingga Rp 1,3 miliar.

DH merupakan Kades Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Dia ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cianjur atas ulahnya melakukan korupsi dana BUMDes tahun anggaran 2016 sampai 2020.

DH dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur pada Kamis (11/5/2023). Menggunakan rompi tahanan berwarna oranye, dia tertunduk selama polisi membeberkan ulahnya.

“Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat pada 2021 lalu. Kemudian penyidik Polres melakukan penyelidikan dan ditemukan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana BUMDes tahun anggaran 2016-2020,” ujar

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan, permintaan keterangan saksi-saksi, dan audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur ditemukan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,3 miliar.

“Tindak korupsi yang dilakukan DH menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil operasional BUMDes sebesar Rp 1,3 miliar. Ini juga selaras dengan hasil audit atau penghitungan Inspektorat Daerah,” katanya.

Aszhari menjelaskan untuk memuluskan aksinya, DH juga menyalahgunakan wewenang dengan tidak memfungsikan kepengurusan BUMDes dan mengelola langsung BUMDes berupa pasar desa tersebut.

“Adapun modus operandi adalah perbuatan tindak pidana korupsi tersebut terjadi karena adanya tindakan atau kebijakan yang dilakukan oleh DH selaku Kepala Desa. Tersangka bertindak sebagai pengelola langsung keuangan BUMDes Desa Sukamanah tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020 sehingga merugikan warga, terutama para pedagang di pasar desa itu,” kata dia.

Menurutnya, uang hasil korupsi itu digunakan DH untuk kepentingan pribadi. “Dari pemeriksaan, katanya untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk lebih detailnya masih kami dalami,” ucapnya.

Atas perbuatannya, DH dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“DH terancam pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur resmi menahan SA (37), Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, Kabupaten Cianjur. SA diduga melakukan tindak pidana korupsi APBdes tahun anggaran 2020-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp 339 juta.

Uang korupsi itu digunakan AS untuk kebutuhan pribadi, hingga digunakan untuk membayar utang ke bank.

redaksi

redaksi

Recommended.

Satlantas Polres Garut Gelar Ramchek Kendaraan Umum di Terminal Guntur

Satlantas Polres Garut Gelar Ramchek Kendaraan Umum di Terminal Guntur

Selasa, 3 September, 2024 | 18:48
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Dugaan Penipuan/Penggelapan 15 Ton Beras Premium

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Dugaan Penipuan/Penggelapan 15 Ton Beras Premium

Rabu, 26 Februari, 2025 | 18:25

Trending.

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Jumat, 26 September, 2025 | 21:26
Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Rabu, 24 September, 2025 | 20:23
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version