• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

24 Penjahat di Cimahi dan Bandung Barat Diringkus Polisi dari Pelaku Pengeroyokan hingga Asusila

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 18 Mei, 2023 | 19:37
24 Penjahat di Cimahi dan Bandung Barat Diringkus Polisi dari Pelaku Pengeroyokan hingga Asusila
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Puluhan pelaku aksi kriminalitas yang kerap beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus polisi.

Saat ini mereka sudah mendekam di balik jeruji besi.

Aksi kriminalitas yang dilakukan para pelaku beragam, mulai dari aksi pengeroyokan hingga tindak pidana asusila.

Mereka diringkus anggota Satreskrim Polres Cimahi sejak 20 April hingga 15 Mei 2023.

Wakapolres Cimahi, Kompol Muhammad Bima Gunawan Jauhari mengatakan, selama kurun waktu tersebut anggotanya menangkap 24 tersangka dari total 23 kasus tindak pidana yang ditangani.

“Dari 24 tersangka itu di antaranya 8 orang pelaku tindak pidana asusila, 10 pelaku pengeroyokan atau penganiayaan, 3 pelaku curat, 1 orang membawa senjata tajam, dan 2 orang pelaku penipuan atau penggelapan,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Kamis (18/5/2023).

Dari total tersangka yang diamankan itu, kata dia, ada pelaku yang masih di bawah umur, sehingga pihaknya harus memberikan penanganan khusus dalam menangani kasus yang menjerat mereka.

“Jadi sebagian pelaku yang kami amankan ini masih dibawah umur, bahkan untuk korban juga terutama untuk kasus asusila atau persetubuhan ada yang dibawah umur,” kata Bima.

Ia mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku aksi kriminalitas tersebut menggunakan berbagai modus, seperti pelaku tindak asusila modusnya yakni bujuk rayu kepada korban.

Selain itu, kata Bima, ada juga pelaku asusila yang melancarkan aksinya dengan mencekoki terlebih dahulu korban dengan minuman keras dan obat bius, serta ada yang mengaku menjadi dukun untuk mengobati penyakit.

“Untuk para pelaku asusila diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan para tersangkanya diancam hukuman maksimal 12 tahun dan pelaku curat terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.

“Sementara pelaku pembawa senjata tajam ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan kasus penipuan atau penggelapan kepada tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara,” ujar Bima.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

DPRD Kota Bogor Resmi Layangkan Surat ke Senayan, Atang Kami Belum Terima Tanggapan

DPRD Kota Bogor Resmi Layangkan Surat ke Senayan, Atang Kami Belum Terima Tanggapan

Rabu, 14 September, 2022 | 18:24
Dapat Rekom dari DPN Gardu Prabowo Pusat, DPC Indramayu Resmi Mendukung Paslon Lucky Hakim – Syaefudin di Pilbup Indramayu 2024

Dapat Rekom dari DPN Gardu Prabowo Pusat, DPC Indramayu Resmi Mendukung Paslon Lucky Hakim – Syaefudin di Pilbup Indramayu 2024

Senin, 23 September, 2024 | 10:30

Trending.

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Kamis, 29 Mei, 2025 | 12:18
Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Selasa, 27 Mei, 2025 | 23:44
Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Senin, 2 Juni, 2025 | 14:06
PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

Kamis, 22 Mei, 2025 | 13:23
Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Selasa, 3 Juni, 2025 | 13:56
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version