• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

24 Penjahat di Cimahi dan Bandung Barat Diringkus Polisi dari Pelaku Pengeroyokan hingga Asusila

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 18 Mei, 2023 | 19:37
24 Penjahat di Cimahi dan Bandung Barat Diringkus Polisi dari Pelaku Pengeroyokan hingga Asusila
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Puluhan pelaku aksi kriminalitas yang kerap beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diringkus polisi.

Saat ini mereka sudah mendekam di balik jeruji besi.

Aksi kriminalitas yang dilakukan para pelaku beragam, mulai dari aksi pengeroyokan hingga tindak pidana asusila.

Mereka diringkus anggota Satreskrim Polres Cimahi sejak 20 April hingga 15 Mei 2023.

Wakapolres Cimahi, Kompol Muhammad Bima Gunawan Jauhari mengatakan, selama kurun waktu tersebut anggotanya menangkap 24 tersangka dari total 23 kasus tindak pidana yang ditangani.

“Dari 24 tersangka itu di antaranya 8 orang pelaku tindak pidana asusila, 10 pelaku pengeroyokan atau penganiayaan, 3 pelaku curat, 1 orang membawa senjata tajam, dan 2 orang pelaku penipuan atau penggelapan,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Kamis (18/5/2023).

Dari total tersangka yang diamankan itu, kata dia, ada pelaku yang masih di bawah umur, sehingga pihaknya harus memberikan penanganan khusus dalam menangani kasus yang menjerat mereka.

“Jadi sebagian pelaku yang kami amankan ini masih dibawah umur, bahkan untuk korban juga terutama untuk kasus asusila atau persetubuhan ada yang dibawah umur,” kata Bima.

Ia mengatakan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku aksi kriminalitas tersebut menggunakan berbagai modus, seperti pelaku tindak asusila modusnya yakni bujuk rayu kepada korban.

Selain itu, kata Bima, ada juga pelaku asusila yang melancarkan aksinya dengan mencekoki terlebih dahulu korban dengan minuman keras dan obat bius, serta ada yang mengaku menjadi dukun untuk mengobati penyakit.

“Untuk para pelaku asusila diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan dan pengeroyokan para tersangkanya diancam hukuman maksimal 12 tahun dan pelaku curat terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.

“Sementara pelaku pembawa senjata tajam ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan kasus penipuan atau penggelapan kepada tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara,” ujar Bima.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Pembunuh Sopir Taksi Online Diburu Polres Indramayu

Pembunuh Sopir Taksi Online Diburu Polres Indramayu

Sabtu, 30 Juli, 2022 | 18:33
Aparat Polres Subang gencar memberantas penggunaan knalpot brong

Aparat Polres Subang gencar memberantas penggunaan knalpot brong

Jumat, 15 September, 2023 | 16:00

Trending.

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Jumat, 26 September, 2025 | 21:26
Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Anggota Dewan Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2023 Terhadap Kader Muslimah NU dan Masyarakat

Rabu, 24 September, 2025 | 20:23
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version