Site icon Seputar Jabar

Sindikat Curanmor di Garut yang Beraksi sejak 2010 Akhirnya Dibekuk Jual Motor Curian di Facebook

GARUT – Aksi lima komplotan curanmor yang meresahkan warga Garut, Jawa Barat akhirnya terhenti, mereka berhasil ditangkap Tim Sancang Polres Garut, Polda Jabar.

Kelima pelaku adalah Endi, Rukman, Jirad, dan dua orang penadah yakni Dicky dan Taofik, mereka diamankan di daerah Malangbong dan Tarogong Kaler seminggu yang lalu.

Wakapolres Garut, Kompol Yopy Mulyawan mengatakan, aksi mereka sudah berlangsung sejak tahun 2010 silam.

Modus yang mereka lakukan adalah mencari target curian kendaraan bermotor yang terparkir tanpa pengawasan pemilik.

“Mereka sebelumnya memantau dulu lokasi atau situasi kendaraan yang diparkir pemilik nya di pinggir jalan yang kurang pengawasan, setelah dirasa aman mereka lalu mengambil, lalu diberikan kepada penadah,” ujarnya dalam gelar perkara di Mapolres Garut, Selasa (16/5/2023).

Ia menuturkan, dari hasil pengembangannya, terdapat 30 lokasi di Kabupaten Garut yang menjadi tempat mereka melakukan aksinya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan 27 kendaraan roda dua hasil curian para pelaku yang diduga merupakan sindikat curanmor yang selama ini meresahkan warga.

“Mereka ini kurang lebih beroperasi dari 2010 sampai kemarin kita amankan seminggu yang lalu, jadi bisa kita bayangkan sepak terjang mereka di Kabupaten Garut ini,” ungkapnya.

Kompol Yopy menjelaskan, mereka melakukan aksinya dengan menggunakan kunci astag untuk membobol kendaraan yang mereka incar.

Para pelaku juga membawa senpi mainan untuk menakut-nakuti jika aksinya diketahui oleh warga.

“Jadi salah satu pelaku kita berhasil mengamankan senpi mainan ini korek gas yang digunakan untuk menakut-nakuti si korban,” ungkapnya.

Komplotan pelaku curanmor ini juga, ucap Yopy kerap melakukan penjualan hasil curiannya di media sosial Facebook dengan harga berkisar Rp. 2 juta hingga Rp. 3 juta.

“Jadi motornya dimodifikasi dulu lalu dijual di Facebook,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut pihaknya menetapkan daftar pencarian orang terhadap empat pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Ia menyebut akan melakukan tindakan tegas terukur jika pelaku masih nekat melarikan diri.

“Kita akan kejar, kita akan tangkap dalam keadaan hidup atau tidak, kita akan tangkap,” ucapnya.

Akibat ulahnya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.

Exit mobile version