Site icon Seputar Jabar

Pemeran Vidio Syur di Kebun Teh Ciwidey Akhirnya di Tangkap

Akhirnya jajaran Polresta Bandung berhasil mengamankan pemeran video syur yang dilakukan di salah satu kebun teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas kasus video tersebut sejak video itu tersebar awal Mei lalu.

“Rangkaian penyelidikan yang kami lakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari si yang memperjualbelikan,” ucap Kusworo di Mapolresta Bandung Senin, 22 Mei 2023.

Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui ada seorang anak di bawah umur yang memperjualbelikan video itu di media sosial. Dari sana, akhirnya diketahui bahwa perempuan pemeran aksi tak senonoh itu adalah seorang perempuan berinisial DM (27) yang disuruh oleh suaminya.

DM melakukan aksi tak senonoh itu karena disuruh oleh suaminya sendiri di mana video tersebut direkam pada Juni 2022 lalu.

“Pada saat itu kami dapatkan informasi DM ini diminta oleh suaminya melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil dan jarinya ada di kemaluannya kemudian divideokan oleh suaminya,” jelasnya.

DM dan suaminya ditangkap jajaran Polresta Bandung di kediaman mereka di kawasan Babakan Ciparay kota Bandung.

Total ada empat video syur yang dibuat pasangan suami istri itu, namun hanya 1 video yang viral. Pada awalnya, video itu dibuat oleh pasangan suami istri itu hanya untuk koleksi pribadi si suami.

Namun di bulan Juli 2022, sang suami malah menjual video tersebut di akun twitternya tanpa sepengetahuan istrinya dan dibeli oleh anak di bawah umur.

Video tersebut dia jual dengan harga kisaran Rp100.000 – Rp300.000 per video.

“Selang 1 bulan pada bulan Juli 2022 sang suami DM ini membuat akun twitter yang sifatnya menjual video tadi tanpa seizin istrinya,” ucapnya.

Setelah diperjualbelikan, video itu akhirnya viral di media sosial sejak Mei 2023 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang pornografi dan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Exit mobile version