BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengintruksikan untuk menindak tegas bagi siapa pun yang melakukan pungli.
Seperti yang telah diberitakan, oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, diadukan kepada polisi karena diduga melakukan pungli dan mengajak berbuat asusila warga yang akan membuat dokumen.
“Siapa pun tidak boleh melakukan pungli. Kalau misalnya ada pungli, ya silakan saja proses secara hukum,” ujar Dadang, di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung, Kamis (22/6/2023).
Dadang mengatakan, saat ini pihaknya sudah memberikan anjungan Dukcapil Mandiri.
“Artinya prosesnya tidak usah datang ke Soreang lagi, tapi cukup di desa masing-masing. Hanya kalau misalnya di sini ada oknum perangkat desa yang melakukan pungli, tindak saja,” katanya.
Saat disinggung bahwa si oknum itu mengatakan kepada korban kalau tak mau bayar Rp 1 juta harus mau berhubungan badan, Dadang menegaskan, jika ada oknum perangkat desa atau siapa pun yang melanggar aturan, tindak tegas.
“Itu harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau bisa, berhentikan,” ucapnya.