• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Ini Tampang Pria yang Tantang Polisi hingga Todongkan Pedang Ngaku Mabuk Ciu Sadar Sudah di Sel

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 30 Juni, 2023 | 18:02
Ini Tampang Pria yang Tantang Polisi hingga Todongkan Pedang Ngaku Mabuk Ciu Sadar Sudah di Sel
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pelaku yang menantang polisi hingga sempat menodongkan senjata berupa pedan di Kabupaten Bandung, dan videonya viral di media sosial, mengaku tak sadar sat melakukan aksinya.

Bahkan dalam video yang beredar, pelaku sempat berteriak-teriak menyuruh polisi tersebut membuka seragamnya.

Tak hanya itu pelaku juga sempat memukul dan mendorong, namun polisi tersebut dengan sigap menangkisnya.

Pelaku adalah DS dan UI yang melakukan aksinya di daerah Taman Kopo Indah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada bulan Mei 2023, namun videonya viral beberapa hari kebelakang.

DS mengaku, mengacungkan Pedang saat menaiki motor dalam kondisi tak sadar.

“Saya tak sadar karena mabuk,” ujar DS, saat ditanya Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha, Kamis (23/6/2023).

Saat ditanya kenapa mengajak duel polisi, DS mengaku, karena emosi kepada polisi itu.

“Soalnya saya jatuh karena dikejar sama polisi itu, diserempet jatuh,” kata DS sambil tertunduk.

DS dikejar Aiptu Deni Suherlan saat itu, karena DS dan UI mengendarai sepeda motor dengan mengacung-ngacungkan pedang yang dibawanya hingga membuat resah masyarakat sekitar.

DS mengatakan, sebelumnya tak pernah bawa senjata, dan itu merupakan pedang yang baru dibelinya. Saat itu, kata DS, ia mabuk ciu bersama temannya UI, dan mengaku tak sadar yang diajak duel olehnya polisi.

“Sadar-sadar saya sudah ada di dalam sel,” ucapnya.

Sedangkan Oliesta mengatakan, dua orang ini dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatannya, dan saat diimbau oleh petugas untuk menghentikan perbuatannya.

“Kedua orang tersebut justru melakukan perlawanan,” kata Oliestha.

Sehingga kedua tersangka ini, kata Oliestha, dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Selain UU Darurat, kami kenakan juga Pasal 212, melawan petugas yang sedang melakukan tindakan kepolisian.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Peradi Ikuti Ujian Profesi

Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Diangkat Jadi Anggota Kehormatan Peradi Ikuti Ujian Profesi

Minggu, 15 Desember, 2024 | 14:40
Satu Orang Ditahan KPK Dalam Kasus Bandung Smart City Pimpinan DPRD Kota Bandung Belum Lengkap

Satu Orang Ditahan KPK Dalam Kasus Bandung Smart City Pimpinan DPRD Kota Bandung Belum Lengkap

Senin, 21 Oktober, 2024 | 20:25

Trending.

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Sabtu, 3 Januari, 2026 | 10:30
Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Jumat, 2 Januari, 2026 | 17:47
Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Selasa, 6 Januari, 2026 | 17:26
Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Minggu, 28 Desember, 2025 | 18:03
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version