Site icon Seputar Jabar

Ditemukan Sudah Tak Bernyawa Warga Banjaran Kabupaten Bandung Ini Sempat Alami Kekerasan Fisik

Ilustrasi. Warga Banjaran, Kabupaten Bandung RN (51) ditemukan tak bernyawa dan sempat.

Warga Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat digegerkan dengan ditemukannya RN (51) sudah dalam kondisi tak bernyawa

RN diketahui sempat cekcok dengan suaminya ID (41), hingga sang suami melakukan kekerasan yang merenggut nyawanya. Tindakan ID pun diungkap Polsek Banjaran dan Polresta Bandung.

Terkait kasus kekerasan hingga menghilangkan nyawa warga Banjaran, Kabupaten Bandung tersebut dikonfirmasi oleh Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan. Ia mengatakan bahwa seorang suami yang tega menghabisi istrinya tersebut berhasil diamankan oleh Polresta Bandung.

Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lebih lanjut, Imron Ermawan membeberkan bahwa ID dengan tega membunuh istrinya berinisial RN dengan menggunakan bantal.

Kemudian ID menutup mulut dan memegang tangannya sehingga istri istri. RN pun langsung meninggal di tempat. Imron Ermawan mengatakan bahwa pihak Polresta Bandung bersama Polsek Banjaran berhasi mengungkap kasus tersebut.

“Alhamdulilah secara gerak cepat Polresta Bandung bersama Polsek Banjaran berhasil mengungkap kasus diduga kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan atau penganiayaan,” kata Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan saat konferensi pers pada Jumat, 7 Juli 2023.

Selanjutnya, Imron Ermawan menjelaskan awal mula peristiwa terjadi pada Kamis, 6 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB. Menurut keterangannya, korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya.

Sebelumnya, tetangga melihat rumah korban dalam keadaan gelap sedangkan waktu sudah menjelang malam, tetangga tersebut mengecek dengan cara memanggil-manggil korban. Namun sayangnya, tidak ada jawaban dari korban. Tetangga itu pun berinisiatif mengecek korban dari jendela rumah karena pintu rumah tersebut dalam keadaan terkunci. Ketika dilihat oleh tetangga, korban telah terlentang di atas Kasur.

“Tetangga langsung berinisiatif melihat korban dari jendela rumah karena pintu rumah dalam keadaan terkunci, yang mana dirinya melihat korban sudah terlentang di atas kasur,” katanya.

Imron Ermawan juga mengatakan bahwa tetangga tersebut mencari suami korban untuk menanyakan kunci rumah. Tidak berselang lama suami korban datang, selanjutnya suami korban bersama membuka pintu rumah.

Namun, kondisi korban ada kejanggalan pada bagian mulut atau bibirnya yang ditemukan ada luka robek. Kemudian tetangga tersebut melapor kepada RT RW dan melapor ke Polsek Banjaran, kemudian pihaknya bersama-sama mengecek langsung ke TKP.

“Setelah berada didalam rumah, mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Namun pada tubuh korban ditemukan ada kejanggalan karena di bagian mulut/bibir korban ada luka robek,” katanya

“Dari serangkaian olah TKP yang dilakukan satreskrim polresta dan polsek banjaran maka patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri yang bernama ID (41),” tambahnya.

ID pun akhirnya mengakui melakukan kekerasan rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bahkan sebelumnya keduanya terjadi cekcok. ID kemudian mendorong sang istri ke dalam kamar dan dijatuhkan ke kasur kemudian ditindih dengan kedua kakinya.

Korban pun tidak dapat bergerak, karena korban masih beruara tersangka pun mengambil bantal dan menutup mulut korban. Sehingga, korban pun kehabisan nafas dan akhirnya meninggal dunia.

“Kemudian korban didorong oleh pelaku ke dalam kamar kemudian dijatuhkan ke atas kasur kemudian di tindih dengan kedua kakinya. Sehingga ditindih di atas korban tidak bisa bergerak, karena tidak bisa bergerak dan mulutnya masih bersuara akhirnya tersangka ini mengambil bantal dan menutup mulut korban atau istrinya sehingga tidak bersuara dan berhenti bernafas,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tiga pasal yang berlapis, yang pertama menggunakan pasal 44 ayat 3 UUD No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kemudian di alternatifkan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun kemudian ditambahkan lagi Pasal 351 penganiayaan minimal ancaman 7 tahun,” katanya memungkasi.

 

Exit mobile version