• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Utang ke Bank Emok Bikin Suami di Banjaran Bandung Tega Habisi Istri

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 13 Juli, 2023 | 13:53
Utang ke Bank Emok Bikin Suami di Banjaran Bandung Tega Habisi Istri
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Kejahatan suami kejam di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, terungkap.

Sang suami tega menghabisi istrinya sendiri gegara perkara utang.

Sang istri punya utang Rp 2 juta lebih kepada bank emok dan rentenir.

Ini rupanya membuat suaminya, ID (41) gelap mata dan mengabisi istrinya di rumahnya sendiri, Kamis (6/7/2023).

Kini setelah tertangkap, dia hanya tertunduk di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).

Wakapolresta Bandung AKBP Imron Ermawan mengatakan, motif dari kejadian ini, menurut pengakuan pelaku, adalah ekonomi.

“Dalam arti kata, korban (RN (51) ini memiliki utang yang begitu lumayan, untuk ukuran ekonomi keluarga ini karena dua-duanya suami istri (pelaku dan korban) bekerja sebagai buruh harian lepas,” ujar Imron di Mapolresta Bandung.

Imron mengatakan, utang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh mereka, sedangkan yang mempunyai utang adalah istrinya atau korban.

“Terjadilah percekcokan dan terjadi penganiayaan tersebut sehingga korban meninggal dunia.”

“Jadi motifnya adalah ekonomi, diduga korban memiliki utang sehingga terjadi cekcok, dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini,” kata Imron.

ID mengaku, saat ditanya oleh Imron, utang istrinya ada kepada beberapa rentenir dan bank emok.

“Yang saya tahu, utangnya Rp 2 juta ke bank emok dan ada lagi yang lainnya ke rentenir,” kata ID.

Imron mengungkapkan, akibat perbuatannya, tersangka terjerat tiga pasal berlapis.

Yang pertama menggunakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kemudian dialternatifkan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih 20 tahun, kemudian ditambahkan lagi pasal 351 penganiayaan, ancaman hukuman minimal 7 tahun,” ucapnya.

Berawal dari Penemuan Mayat

Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Awalnya, ada penemuan mayat seorang wanita di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kamis (6/7/2023).

Wakapolresta Bandung, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, pihaknya bergerak cepat untuk mengungkap kasus diduga kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan itu.

“Kejadiannya hari kamis (6/7/2023) ditemukannya almarhumah atau korban, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban,” ujar Imron di Mapolresta Bandung, Jumat (7/7/2023).

Korban RN (51) ditemukan tetangganya di atas kasur dengan mulut sudah terluka.

“Lalu warga melapor kepada RT dan RW setempat, kemudian melapor ke Kapolsek Banjaran. Kapolsek Banjaran bersama Satreskrim Polresta Bandung bersama-sam langsung mengecek TKP,” kata Imron.

Menurut Imron, dari serangkaian olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Banjaran, patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri, ID (41).

“Pelaku ID akhirnya mengakui melakukan kekerasan rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tuturnya.

Sebelumnya, ada cekcok antara pelaku dengan korban.

Imron memaparkan, setelah cekcok korban didorong oleh pelaku ke dalam kamar lalu dijatuhkan di atas kasur.

“Ditindih dengan kedua kakinya sehingga korban tidak bisa bergerak karena tidak bisa bergerak dan mulutnya masih bersuara. Akhirnya tersangka ini mengambil bantal dan menutup mulut korban atau istrinya sehingga tidak bersuara dan berhenti bernapas,” ucapnya.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Untuk Lengkapi Berkas Perkara

Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Untuk Lengkapi Berkas Perkara

Sabtu, 9 September, 2023 | 19:06
Jabar Upayakan Iklim Kondusif bagi Investor

Jabar Upayakan Iklim Kondusif bagi Investor

Selasa, 30 Januari, 2024 | 21:44

Trending.

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Jumat, 7 Oktober, 2022 | 20:37
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Selasa, 27 Desember, 2022 | 19:59
Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Jumat, 26 September, 2025 | 21:26
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version