SUMEDANG – Tiga orang anggota komplotan sepeda motor di Kabupaten Sumedang diringkus polisi. Pencurian di Desa Cinanggerang, Kecamatan Pamulihan menjadi aksi terakhir mereka.
Komplotan curanmor ini terdiri atas Ian Sopian alias Zeni (34) warga Kampung Cijagra RT02/06 Desa Cijagra Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang berperan sebagai pemetik.
Dua pelaku lainnya berperan sebagai penadah, yakni, Ashari (32) warga Kampung Kebon Kalapa RT01/04 Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, dan Tio Evan Suryana (24), warga Kampung Sayang RT01/11 Desa Ciluluk, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Kapolsek Pamulihan Iptu Ardyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Pamulihan Aiptu Dede Kosasih mengatakan ketiganya ditangkap lantara kasus kehilangan di Dusun Kubang RT02/08, Desa Cinanggerang, Pamulihan pada Kamis (20/7/2023), sekira pukul 12.30.
Sepeda motor yang raib adalah Honda Megapro bernomor Polisi D-4920-SAF, milik seorang warga yang kendaraan itu diparkirkan di depan rumahnya sekitar pukul 09.30.
Pemilik kendaraan itu kemudian pergi ke Puskesmas Tanjungsari untuk mengantar perempuan hamil hendak melahirkan.
Saat kembali ke rumah pukul 12.30, motor tiada. Dia tanyakan kepada anaknya yang masih SD, namun sang anak tak tahu.
Dia tanyakan ke mertuanya yang tinggal tak jauh dari rumah, mertua juga menggelengkan kepala.
Pemilik mencari-cari kunci sepeda motor yang dia simpan di atas lemari es di rumahnya, kunci itu pun tidak ditemukannya.
Sepeda motor itu menurut dugaan polisi, dicuri dengan menggunakan kunci aslinya, bukan seperti kebiasaan pemetik yang menggunakan kunci T.
Dari pemetik sudah sampai ke penadah. Pada Sabtu (22/7/2023), polisi mulai bekerja mengejar pelaku.
“Korban melapor. Lalu, penadahnya bernama Ashari kami pancing untuk mau menjual hasil curiannya,”
“Caranya dengan COD (cash on delivery/ bayar di tempat) dengan janji bertemu di depan salah satu mini market di kawasan Parakanmuncang, Cimanggung,”
“Saat itulah kami tangkap dia. Lalu kasus berkembang ke dua orang lainnya yang sekomplotan,” kata kata Dede Kosasih, Dua pelaku lainnya ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, termasuk di dalamnya Ian Sopian sang pemetik.
Dede mengatakan, pelaku yang bertindak sebagai pemetik itu merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah ditangkap polisi atas pekerjaan yang sama.
“Kerugian atas kejadian ini senilai Rp7 juta. Para pelaku kini telah mendekam di kantor polisi,” katanya.