• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Polres Sukabumi Tetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka dalam Kasus Tewasnya SIswa saat MPLS

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 27 Juli, 2023 | 21:16
Polres Sukabumi Tetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka dalam Kasus Tewasnya SIswa saat MPLS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Sukabumi menetapkan K (55), yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya MA (13), siswa sekolah tersebut saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

MA ditemukan sudah tidak bernyawa oleh warga sekitar di Sungai Cileleuy, Kampung Selawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu. MA tewas saat mengikuti rangkaian MPLS.

K ditetapkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dirinya membeberkan alasan ditetapkannya K sebagai tersangka saat konfrensi pers.

“Dari hasil gelar perkara, ditetapkan saudara K, yang merupakan kepala sekolah SMPN 1 Ciambar, sebagai tersangka,” ucap Maruly saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Maruly juga menyebut tersangka K tidak membuat susunan Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MPOK) yang berkegiatan di luar sekolah.

“Tersangka tidak melakukan pemetaan potensi kerawaan dan tidak membuat pemetaan resiko. Sesuai dengan permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru,”  tutur Maruly.

“Saudara K tidak memberitahu kerawanan kepada wali murid. Sebelum meminta ijin kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Maruly mengungkapkan, terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KHUP Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

redaksi

redaksi

Recommended.

Malam Terakhir Mamad Sebelum Tewas Terkena Sabetan Celurit

Malam Terakhir Mamad Sebelum Tewas Terkena Sabetan Celurit

Rabu, 15 November, 2023 | 10:07
Warga Kertasari Panik Gempa Guncang Kabupaten Bandung Dinding SD Retak Getaran Cukup Kuat

Warga Kertasari Panik Gempa Guncang Kabupaten Bandung Dinding SD Retak Getaran Cukup Kuat

Rabu, 18 September, 2024 | 12:44

Trending.

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Jumat, 7 Oktober, 2022 | 20:37
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Dianggap Cuci Tangan, Kepala Sekolah SMPN 3 Bungbulang Garut Sanggah Sekaligus Klarifikasi Soal Pemberitaan di Media Online

Jumat, 26 September, 2025 | 21:26
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version