• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Polres Sukabumi Tetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka dalam Kasus Tewasnya SIswa saat MPLS

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 27 Juli, 2023 | 21:16
Polres Sukabumi Tetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka dalam Kasus Tewasnya SIswa saat MPLS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Sukabumi menetapkan K (55), yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya MA (13), siswa sekolah tersebut saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

MA ditemukan sudah tidak bernyawa oleh warga sekitar di Sungai Cileleuy, Kampung Selawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu. MA tewas saat mengikuti rangkaian MPLS.

K ditetapkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dirinya membeberkan alasan ditetapkannya K sebagai tersangka saat konfrensi pers.

“Dari hasil gelar perkara, ditetapkan saudara K, yang merupakan kepala sekolah SMPN 1 Ciambar, sebagai tersangka,” ucap Maruly saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Maruly juga menyebut tersangka K tidak membuat susunan Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MPOK) yang berkegiatan di luar sekolah.

“Tersangka tidak melakukan pemetaan potensi kerawaan dan tidak membuat pemetaan resiko. Sesuai dengan permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru,”  tutur Maruly.

“Saudara K tidak memberitahu kerawanan kepada wali murid. Sebelum meminta ijin kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Maruly mengungkapkan, terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KHUP Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

redaksi

redaksi

Recommended.

Pimpinan Ponpes di Bandung Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Pimpinan Ponpes di Bandung Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Selasa, 16 Agustus, 2022 | 08:15
Emak-emak di Bandung Barat Nyaris Terbawa Longsor Hingga Tubuh Menggantung di Tebing

Emak-emak di Bandung Barat Nyaris Terbawa Longsor Hingga Tubuh Menggantung di Tebing

Jumat, 3 Maret, 2023 | 18:20

Trending.

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Kamis, 29 Mei, 2025 | 12:18
Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Selasa, 27 Mei, 2025 | 23:44
Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Senin, 2 Juni, 2025 | 14:06
PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

Kamis, 22 Mei, 2025 | 13:23
Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Selasa, 3 Juni, 2025 | 13:56
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version