• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Polres Sukabumi Tetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka dalam Kasus Tewasnya SIswa saat MPLS

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 27 Juli, 2023 | 21:16
Polres Sukabumi Tetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka dalam Kasus Tewasnya SIswa saat MPLS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Sukabumi menetapkan K (55), yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Ciambar, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya MA (13), siswa sekolah tersebut saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

MA ditemukan sudah tidak bernyawa oleh warga sekitar di Sungai Cileleuy, Kampung Selawi Girang, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 22 Juli 2023 lalu. MA tewas saat mengikuti rangkaian MPLS.

K ditetapkan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dirinya membeberkan alasan ditetapkannya K sebagai tersangka saat konfrensi pers.

“Dari hasil gelar perkara, ditetapkan saudara K, yang merupakan kepala sekolah SMPN 1 Ciambar, sebagai tersangka,” ucap Maruly saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (27/7/2023).

Maruly juga menyebut tersangka K tidak membuat susunan Masa Orientasi Pendidikan Kepramukaan (MPOK) yang berkegiatan di luar sekolah.

“Tersangka tidak melakukan pemetaan potensi kerawaan dan tidak membuat pemetaan resiko. Sesuai dengan permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru,”  tutur Maruly.

“Saudara K tidak memberitahu kerawanan kepada wali murid. Sebelum meminta ijin kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Maruly mengungkapkan, terhadap tersangka K diterapkan pasal 359 KHUP Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

redaksi

redaksi

Recommended.

Pemkab Cirebon mengusulkan pembentukan raperda KTR dan Kependudukan

Pemkab Cirebon mengusulkan pembentukan raperda KTR dan Kependudukan

Senin, 10 Februari, 2025 | 02:53
Edarkan Sinte Warna-warni, Dua Pemuda Cirebon Ditangkap Polisi

Edarkan Sinte Warna-warni, Dua Pemuda Cirebon Ditangkap Polisi

Rabu, 9 Agustus, 2023 | 12:41

Trending.

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Sabtu, 3 Januari, 2026 | 10:30
Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Jumat, 2 Januari, 2026 | 17:47
Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Selasa, 6 Januari, 2026 | 17:26
Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Minggu, 28 Desember, 2025 | 18:03
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version