Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Ada sebanyak 14,93% bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta Pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93% bacaleg yang dinyatakan TMS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Kemudian, ada sebanyak 1,23% bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol. Para bacaleg itu tidak didaftarkan lagi oleh parpol sehingga dicoret dari daftar.
“1,23% bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” jelasnya.
Idham menjelaskan alasan masih ada bacaleg yang TMS. Dia menyebut hal itu lantaran adanya dokumen yang belum sesuai.
“Dokumen belum lengkap atau belum absah,” ucap Idham.
“Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” sambungnya.
KPU, lanjut Idham, masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Waktu perbaikan dapat dilakukan pada 6-11 Agustus 2023.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023,” tuturnya.