Site icon Seputar Jabar

Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS Mulai 17 September 2023

Seputarjabar.co.id – Jadwal pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 beredar di media sosial.

Unggahan tersebut berisi tangkapan layar surat dengan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Surat tersebut dtujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Adapun surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Adapun isi lampiran surat tersebut tercatat secara rinci jadwal penerimaan CPNS 2023.

Berikut jadwal yang terlampir dalam surat itu:

Lalu, apakah informasi tersebut benar?

Penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, unggahan yang ramai di medsos tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

“Masih menunggu persetujuan dari Menpan. Jum’at (11/8/2023).

Artinya, jadwal tersebut masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui Menpan RB.

“Iya (belum resmi), tergantung dari Bapak Menteri,” jelas dia.

Formasi CPNS

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan rincian formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hingga 1 Agustus 2023, Kemenpan RB telah memutuskan untuk merekrut 572.496 ASN pada September 2023.

Angka itu terdiri dari 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi pemerintah daerah.

Dari total 78.862 formasi untuk pemerintah pusat, 28.903 di antaranya diperuntukkan bagi CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Adapun formasi pemerintah daerah, 296.084 untuk PPPK guru, 157.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Ini berarti mayoritas kuota yang tersedia untuk rekrutmen ASN tahun ini adalah untuk kategori PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

Disebutkan bahwa rekrutmen ASN tahun ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah. Pasalnya, masih ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.

Padahal, keberadaan tenaga non-ASN akan dilarang pada November 2023.

 

Exit mobile version