CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menetapkan RP (15) sebagai tersangka terkait kasus kekerasan anak hingga menyebabkan dua orang pelajar meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyeldikan dari enam orang diamankan satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hasil pemeriksaan saat ini dari kita sudah menentapkan seorang tersangka yaitu RP (15). Sedangkan yang lainya sudah dipulangkan,” katanya pada wartawan, Jumat (15/9/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan lanjut dia, tersangka RP dengan sengaja menendang motor yang dikendarai kedua korban.
“Sesuai dengan pengakuan kepada penyidik, RP spondan dan sengaja menendang motor kedua korban yang sedang berboncengan hingga terjatuh,” kata dia.
Ia mengatakan, kelima pelajar yang sempat diamankan petugas, mereka tidak melakukan tindak kekerasan. Namun hanya berada di lokasi kejadian.
“Atas perbuatanya tersebut tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” katanya.
Dia mengatakan, sesuai dengan pasal yang dikenakan tersangka RP terancam dihukum penjara maksimal selama 18 tahun.
“Hingga kini kita masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait kasus ini, sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan,” kata dia.