• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Tampang juru parkir di Ciamis yang aniaya istri hingga tewas

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 17 September, 2023 | 20:29
Tampang juru parkir di Ciamis yang aniaya istri hingga tewas
Share on FacebookShare on Twitter

CIAMIS – Juru parkir asal Kabupaten Ciamis bernama Asep Malik (50) ditangkap polisi usai menganiaya istrinya, Teti Maryati hingga tewas. Akibat ulahnya, Asep diancam penjara 15 tahun.
Teti dianiaya sang suami gegara masalah sepele. Uang Rp 100 ribu hasil Asep sebagai jukir tak diberikan oleh Tuti karena akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, Tuti juga mengucapkan kata-kata kasar kepada Asep. Emosi sesaat itu membuat Asep melayangkan banyak pukulan terhadap Tuti hingga nyawa sang istri melayang.
“Korban meminta uang hasil parkir Rp 100 ribu untuk kehidupan sehari-hari dan pelaku merasa kesal hingga berujung penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan,” kata Tony di Mapolres Ciamis, Kamis (14/9).
Asep menganiaya Tuti, Sabtu (9/9) malam. Setelah itu, dia meninggalkan sang istri yang sudah tak berdaya. Pada, Minggu (10/9) pukul 03.00 WIB, Asep yang terbangun dari tidur melihat istrinya tewas di kamar mandi.
“Penganiayaan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Sedangkan hasil autopsi sementara korban diperkirakan meninggal dini hari pukul 02.00 sampai 05.00 WIB,” ungkap Tony.
Dari hasil autopsi korban alami luka dan lebam di 4 titik bagian tubuh. Salah satunya di bagian dagu dan kepala belakang setelah dibenturkan ke tembok. Selain itu, sebelum kejadian ini, tersangka juga kerap menganiaya korban.
“Ada upaya pelaku mengaburkan kejadian, tidak menyampaikan hal sebenarnya. Namun ada kejanggalan kami melakukan penyelidikan. Tidak sampai 24 jam, kami tetapkan suami korban sebagai tersangka,” terangnya.
Polres Ciamis juga telah melakukan rekonstruksi di dua lokasi dengan 21 adegan. Di mana dalam reka adegan itu terlihat Asep sempat cekcok dengan istrinya hingga melakukan penganiayaan sampai korban meninggal dunia di kamar mandi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338, Pasal 354, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Ancaman hukuman 15 tahun, 10 tahun, dan tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres.

redaksi

redaksi

Recommended.

Bapak Nasrudin, Kadus Dusun 2, Menyatakan Niat untuk Mencalonkan Diri sebagai Kepala Desa

Bapak Nasrudin, Kadus Dusun 2, Menyatakan Niat untuk Mencalonkan Diri sebagai Kepala Desa

Selasa, 29 April, 2025 | 17:45

Sabtu, 27 Agustus, 2022 | 14:45

Trending.

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Jumat, 2 Januari, 2026 | 17:47
Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Sabtu, 3 Januari, 2026 | 10:30
Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Minggu, 28 Desember, 2025 | 18:03
Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Polemik Jalan Desa di Cisewu Garut, Kritik Warga Berlanjut ke Ranah Hukum

Polemik Jalan Desa di Cisewu Garut, Kritik Warga Berlanjut ke Ranah Hukum

Selasa, 6 Januari, 2026 | 09:45
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version