• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home SUMEDANG

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 22 September, 2023 | 13:41
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengaku akan segera memanggil Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang, soal dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab, Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumedang diduga telah melanggar netralitas ASN.

Diketahui sebelumnya, Kadisparbudpora telah mengunggah video Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (Jatinunggal -Conggeang-Paseh-Tomo-Ujungjaya-Jatigede) bernama Yusrina, S.E. dalam aplikasi perpesanan WhatsApp miliknya, serta akun sosial media lainnya yang bernama @nandang_suparman.

Demikian, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli mengatakan, bila pihaknya memiliki waktu 7 hari kerja dalam menangani dugaan netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Kepala Disbudparpora tersebut.

“Iya untuk penanganan dugaan pelanggaran itu kami ada punya waktu 7 hari kerja, terhitung dari Senin 18 September hingga Selasa 27 September 2023 nanti,” kata Luli saat dikonfirmasi wartawan JabarEkspres.com, Kamis 21 September 2023.

Luli mengaku, pihaknya telah mengkaji soal hukumnya, kemudian ada undangan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi dan hasilnya diputuskan dalam pleno bersama pimpinan Bawaslu lainnya.

“Iya sekarang kita masih kaji kajian hukumnya seperti apa, kemudian klarifikasi dengan memanggil yang bersangkutan,” katanya.

Dan hasilnya, Tambah Luli, yang bersangkutan melanggar hukum atau tidak, itu akan ditentukan dalam pleno.

redaksi

redaksi

Recommended.

Hindari Gagal Tanam, Bupati Nina Agustina Pastikan Air Masuk Ke Sawah Petani

Hindari Gagal Tanam, Bupati Nina Agustina Pastikan Air Masuk Ke Sawah Petani

Jumat, 5 Juli, 2024 | 23:17
Guru Ngaji Cabul di Cigudeg Bogor Ditangkap, Sudah Setahun Beraksi

Guru Ngaji Cabul di Cigudeg Bogor Ditangkap, Sudah Setahun Beraksi

Rabu, 31 Agustus, 2022 | 15:09

Trending.

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Jumat, 5 Desember, 2025 | 13:02
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Minggu, 14 Desember, 2025 | 20:55
Dedi Mulyadi Bakal Serahkan Bantuan Rp 7 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera

Dedi Mulyadi Bakal Serahkan Bantuan Rp 7 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember, 2025 | 15:26
Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Jumat, 21 November, 2025 | 22:48
Asep Romy Romaya Anggota DPR RI Komisi IX Kunjungi Bencana Longsor di Arjasari Bandung

Asep Romy Romaya Anggota DPR RI Komisi IX Kunjungi Bencana Longsor di Arjasari Bandung

Selasa, 9 Desember, 2025 | 22:05
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version