• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home SUMEDANG

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 22 September, 2023 | 13:41
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengaku akan segera memanggil Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang, soal dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab, Kepala Disparbudpora Kabupaten Sumedang diduga telah melanggar netralitas ASN.

Diketahui sebelumnya, Kadisparbudpora telah mengunggah video Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 (Jatinunggal -Conggeang-Paseh-Tomo-Ujungjaya-Jatigede) bernama Yusrina, S.E. dalam aplikasi perpesanan WhatsApp miliknya, serta akun sosial media lainnya yang bernama @nandang_suparman.

Demikian, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang Luli Rusli mengatakan, bila pihaknya memiliki waktu 7 hari kerja dalam menangani dugaan netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Kepala Disbudparpora tersebut.

“Iya untuk penanganan dugaan pelanggaran itu kami ada punya waktu 7 hari kerja, terhitung dari Senin 18 September hingga Selasa 27 September 2023 nanti,” kata Luli saat dikonfirmasi wartawan JabarEkspres.com, Kamis 21 September 2023.

Luli mengaku, pihaknya telah mengkaji soal hukumnya, kemudian ada undangan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi dan hasilnya diputuskan dalam pleno bersama pimpinan Bawaslu lainnya.

“Iya sekarang kita masih kaji kajian hukumnya seperti apa, kemudian klarifikasi dengan memanggil yang bersangkutan,” katanya.

Dan hasilnya, Tambah Luli, yang bersangkutan melanggar hukum atau tidak, itu akan ditentukan dalam pleno.

redaksi

redaksi

Recommended.

Waspadai Geng Motor, Polresta Cirebon Periksa Gerombolan Pemuda Nongkrong, Pastikan Tak Bawa Sajam

Waspadai Geng Motor, Polresta Cirebon Periksa Gerombolan Pemuda Nongkrong, Pastikan Tak Bawa Sajam

Jumat, 20 Januari, 2023 | 00:16

How the GoPro Karma Compares to the DJI Phantom 4

Senin, 6 Januari, 2025 | 02:57

Trending.

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Sabtu, 3 Januari, 2026 | 10:30
Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Selasa, 6 Januari, 2026 | 17:26
Polemik Jalan Desa di Cisewu Garut, Kritik Warga Berlanjut ke Ranah Hukum

Polemik Jalan Desa di Cisewu Garut, Kritik Warga Berlanjut ke Ranah Hukum

Selasa, 6 Januari, 2026 | 09:45
Bupati Cecep Nurul Yakin Rotasi Pejabat Setda Kabupaten Tasikmlaya

Bupati Cecep Nurul Yakin Rotasi Pejabat Setda Kabupaten Tasikmlaya

Selasa, 6 Januari, 2026 | 19:36
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version