Polisi berhasil mengungkap kasus kematian perempuan muda di Tasikmalaya yang ditemukan tewas di kamar kos. Perempuan berinisial SAR (16) itu ternyata dibunuh seorang pria gegara open BO.
Saat itu, SAR ditemukan tidak bernyawa di kamar kos di Kampung Ciceuri Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya pada Rabu (16/8/2023) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap penyebab kematian korban.
Polisi menyatakan, korban tewas karena dibekap dan dipiting pada leher oleh pria berinisial RM (29). Pelaku juga telah berhasil ditangkap oleh polisi.
“Tersangka membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan telapak tangan kanan, kemudian pelaku mempiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya, sampai korban lemas serta tidak sadarkan diri, dan akhirnya meninggal dunia,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin
Zainal, Rabu (20/9/2023).
Zainal mengungkap, pelaku diketahui kesal kepada korban karena masalah pelayanan transaksi seksual. Korban saat itu membuka pelayanan open BO lewat aplikasi perpesanan MiChat dan terhubung ke pelaku.
Keduanya lantas menjalin kesepakatan untuk bertemu di kamar kos dengan tarif kencan senilai Rp 200 ribu. Namun setibanya di kamar kos, pelaku tidak puas dengan pelayanan korban.
“Tersangka tidak puas karena sesuai perjanjian sampai satu kali main, sehingga pelaku meminta kembali uang senilai Rp 100 ribu,” kata Zainal.
Kencan instan ini pun akhirnya berubah jadi cekcok mulut. Korban kemudian berdiri untuk meninggalkan pelaku. Tapi pelaku menarik tangannya, sehingga terjatuh.
“Selanjutnya tersangka membekap mulut korban, korban sempat berontak sehingga tersangka memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih 5 menitan sampai korban lemas dan tidak melawan lagi,” ujarnya.
Ketika itu tersangka sempat memeriksa kondisi korban. Tersangka berasumsi saat itu korban tak sadarkan diri tapi masih bernafas.
“Selanjutnya tersangka melarikan diri dengan sepeda motornya dan sempat membawa 2 ponsel yang dibawa korban, maksudnya untuk menghilangkan jejak bekas percakapan open BO,” ucap Zainal.
RM sendiri mengaku dirinya kesal lantaran korban tidak melayani sesuai kesepakatan. Setelah membekap dan memiting korban, RM mengaku dia langsung ambil langkah seribu meninggalkan kamar kos “Kabur pindah-pindah,” tutur pria lajang itu.
RM kemudian ditangkap saat bersembunyi di daerah Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis. RM sempat mendapat hadiah timah panas di kakinya karena berusaha melarikan diri.
Kini hidung belang berbadan gempal itu harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Dia akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar.
Perkara ini menambah daftar panjang kasus pembunuhan dengan latar belakang perselisihan dalam praktek prostitusi online. Terlebih korban merupakan perempuan yang masih di bawah umur dan terjebak dalam kegiatan prostitusi online.