• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home SUKABUMI

Pelaku penggelapan dan penipuan sertifikat tanah di Sukabumi

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 15 November, 2023 | 10:02
Pelaku penggelapan dan penipuan sertifikat tanah di Sukabumi
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Sukabumi bersama Polsek Cicurug berhasil menangkap pelaku penggelapan dan penipuan sertifikat tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Ody Wahyudin terjadi pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Selasa, (14/11).

Menurut Maruly, penangkapan tersangka ini berawal dari korban yang bernama Burhanudin membuat laporan polisi nomor LP/B/53/IX/2023/SPKT/Polsek Cicurug/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat pada 8 September 2023 lalu.

Kemudian Unit Reskrim Polsek CIcurug yang berkolaborasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi mengembangkan kasus ini. Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura bisa membantu mengurusi permasalahan tanah milik korban.

Selain itu, untuk mengurus sertifikat itu korban memberikan uang senilai Rp70.011.000 kepada tersangka, bahkan korban yang merupakan warga Perum Setia Budi, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ini menyerahkan sertifikat tanahnya itu kepada tersangka.

Namun, setelah ditunggu beberapa lama Ody tidak muncul dan sulit dihubungi akhirnya korban pun memutuskan untuk membuat laporan polisi. Menerima laporan itu, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cicurug dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengembangan.

Pada Senin, (13/11) tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari tangan terduga pelaku penipuan dan penggelapan ini disita barang bukti seperti bukti transfer, buku tabungan dan kartu ATM.

“Transaksi korban dengan tersangka dengan cara transfer, akibat kasus korban merugi hingga puluhan juta rupiah dan hingga kini tersangka masih ditahan di sel tahanan Polsek Cicurug untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Warga Kota Bandung yang Ingin Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Masih Ada Waktu Hingga Akhir Agustus

Warga Kota Bandung yang Ingin Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Masih Ada Waktu Hingga Akhir Agustus

Kamis, 4 Agustus, 2022 | 13:40
Arus Lalu Lintas Padat di Jalur Ciwidey-Rancabali Kabupaten Bandung

Arus Lalu Lintas Padat di Jalur Ciwidey-Rancabali Kabupaten Bandung

Kamis, 3 April, 2025 | 12:02

Trending.

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Minggu, 2 Oktober, 2022 | 06:12
Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret, 2025 | 22:18
Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Kamis, 16 Februari, 2023 | 22:47
Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Kamis, 24 November, 2022 | 21:02
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version