Site icon Seputar Jabar

Lelang Eksekusi Bank bjb Kolaborasi dengan DJKN Kemenkeu

KOTA BANDUNG – Bank bjb menyepakati kerjasama pelaksanaan lelang aset sesuai pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Diharapkan kerjasama ini dapat mengoptimalisasi hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia yang dikelola oleh bank bjb.

Adapun penandatanganannya dilakukan oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi dengan Dirjen DJKN Kementerian Keuangan Rionald Silaban, di Gedung T Tower bank bjb, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

“Kerjasama dengan DJKN dimaksudkan sebagai salah satu upaya dalam rangka memperkuat kolaborasi dan kerjasama yang sudah terjalin baik antara bank bjb dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” ucapnya.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Kerja sama dengan DJKN ini juga untuk mendukung upaya perseroan menekan rasio Non Performing Loan (NPL).

Disampaikan Yuddy, kerjasama dengan DJKN juga menjadi salah satu solusi efektif untuk mendapatkan recovery aset yang terbaik dan aman karena proses lelang dilaksanakan dengan memanfaatkan informasi teknologi dan sesuai dengan ketentuan peraturanan yang berlaku.

Dia mencontohkan, melalui kerjasama ini, nantinya peserta lelang yang diselenggarakan DJKN dapat memperoleh informasi lengkap tentang objek lelang aset bank bjb dengan mengakses langsung tautan lelang bank bjb di laman resmi DJKN.

Dari kerja sama ini, kedua belah pihak optimis dapat mengoptimalkan pengembalian aset-aset yang belum bisa dipenuhi kewajibannya dari para debitur.

Pelaksanaan lelang eksekusi yang efektif dan efisien juga menjadi harapan besar bank bjb. Sebab, pelaksanaan lelang eksekusi ini bukan hanya merupakan salah satu strategi penyelesaian pembiayaan perbankan. Selain mendapatkan hasil penjualan melalui lelang, bank juga memperoleh recovery kredit dari lelang.

Termasuk ruang lingkup perjanjian kerjasama, antara lain pengajuan permohonan lelang oleh bank bjb atas objek Hak Tanggungan dan/atau Jaminan Fidusia sesuai ketentuan peraturan-undangan kepada DJKN, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja KPKNL.

Selanjutnya pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, juga menyediakan tautan mitra pada aplikasi/web lelang yang dikelola oleh masing-masing pihak (DJKN dan bank bjb).

Kerjasama juga mencakup berbagai kegiatan yang mendukung Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia antara lain sosialisasi, edukasi, komunikasi, dan/atau diskusi.

Adapun untuk mengoptimalkan hasil lelang, dilakukan berbagai tahapan, antara lain bank bjb menyusun rencana kerja pengajuan permohonan lelang setiap 3 (tiga) bulan (per triwulan).

Kemudian, rencana kerja pengajuan permohonan lelang disampaikan kepada DJKN, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada KPKNL sebagai undangan lelang.

“bank bjb berkomitmen untuk terus memperkuat bisnis, sekaligus juga mempermudah mekanisme lelang yang tentu saja akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Yuddy.

Turut hadir Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini beserta jajaran, Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto, Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi beserta jajaran.

Exit mobile version