• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Sindikat Ganjal ATM yang Kuras Duit Emak-Emak Dibekuk Aparat Polres, Modus Intip PIN Korban

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 22 Desember, 2023 | 23:34
Sindikat Ganjal ATM yang Kuras Duit Emak-Emak Dibekuk Aparat Polres, Modus Intip PIN Korban
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG BARAT – Sindikat maling spesialis ganjal ATM jaringan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan nekat beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat hingga akhirnya mereka diringkus polisi.

Pelaku yang bernama Ali Fikri (28), Nurhadi Irawan (32), Sapril Adriansyah (22), dan Hartawan (47) itu diringkus polisi setelah beraksi di gerai ATM wilayah Kompleks Permata Raya, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 8 Desember 2023.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, empat pelaku ganjal ATM itu ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari perempuan berinisial Y (52) yang saat itu kehilangan uang puluhan juta dari rekeningnya.

“Dari hasil interogasi korban menjelaskan bahwa saat ia akan mengambil uang di gerai ATM, tiba-tiba kartu ATM-nya tersangkut,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (22/12/2023) siang.

Setelah mendapat laporan, kata dia, anggota Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat orang pelaku saat mereka hendak beraksi di wilayah Polres Subang.

Aldi mengatakan, dari hasil penyidikan modus pelaku ini mengintip orang yang memasukan PIN saat mengambil uang di gerai ATM setelah sebelumnya mengganjal lobang insert mesin ATM menggunakan potongan plastik bekas botol air mineral.

“Sehingga ketika korban memasukan kartu ATM-nya jadi tersangkut (di dalam mesin), kemudian korban panik dan langsung pulang. Selanjutnya sindikat ini merusak lubang insert mesin ATM tersebut menggunakan obeng,” kata Aldi.

Setelah itu, para pelaku langsung mengambil kartu ATM dan menguras uang korban sebesar Rp 20,7 juta karena mereka telah mengetahui PIN ATM yang sebelumnya diintip saat korban hendak mengambil uang.

“Dari hasil pendalaman para pelaku ini sudah melakukan aksinya di 8 titik. Mereka ini sindikat kelompok Sumatera Selatan yang memang sudah sering beraksi di wilayah Bandung Raya,” ucapnya.

Dari 8 titik tersebut mereka telah 11 kali beraksi yakni di gerai ATM pusat perbelanjaan KBB 2 kali, Cimahi 1 kali, Garut 3 kali, Ciamis 3 kali, dan Kota Bandung 2 Kali, namun aksi mereka berakhir di KBB dan kini mendekam di penjara.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Aldi.

redaksi

redaksi

Recommended.

Kapolsek Megamendung Polres Bogor Sambangi Apdesi Kecamatan Megamendung

Kapolsek Megamendung Polres Bogor Sambangi Apdesi Kecamatan Megamendung

Selasa, 6 Januari, 2026 | 19:07
Satu Orang Ditahan KPK Dalam Kasus Bandung Smart City Pimpinan DPRD Kota Bandung Belum Lengkap

Satu Orang Ditahan KPK Dalam Kasus Bandung Smart City Pimpinan DPRD Kota Bandung Belum Lengkap

Senin, 21 Oktober, 2024 | 20:25

Trending.

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Kades Caringin Berikan Rasa Aman dan Nyaman Pada Pengguna Jalan Saat Liburan Menjelang Natal dan Tahun Baru (NATARU)

Sabtu, 3 Januari, 2026 | 10:30
Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintah Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Jumat, 2 Januari, 2026 | 17:47
Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Pemdes Sentul Tuntaskan Berbagai Program di Tahun 2025

Selasa, 6 Januari, 2026 | 17:26
Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Minggu, 28 Desember, 2025 | 18:03
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version