BANDUNG BARAT – Sindikat maling spesialis ganjal ATM jaringan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan nekat beraksi di sejumlah wilayah Jawa Barat hingga akhirnya mereka diringkus polisi.
Pelaku yang bernama Ali Fikri (28), Nurhadi Irawan (32), Sapril Adriansyah (22), dan Hartawan (47) itu diringkus polisi setelah beraksi di gerai ATM wilayah Kompleks Permata Raya, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 8 Desember 2023.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, empat pelaku ganjal ATM itu ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari perempuan berinisial Y (52) yang saat itu kehilangan uang puluhan juta dari rekeningnya.
“Dari hasil interogasi korban menjelaskan bahwa saat ia akan mengambil uang di gerai ATM, tiba-tiba kartu ATM-nya tersangkut,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (22/12/2023) siang.
Setelah mendapat laporan, kata dia, anggota Satreskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat orang pelaku saat mereka hendak beraksi di wilayah Polres Subang.
Aldi mengatakan, dari hasil penyidikan modus pelaku ini mengintip orang yang memasukan PIN saat mengambil uang di gerai ATM setelah sebelumnya mengganjal lobang insert mesin ATM menggunakan potongan plastik bekas botol air mineral.
“Sehingga ketika korban memasukan kartu ATM-nya jadi tersangkut (di dalam mesin), kemudian korban panik dan langsung pulang. Selanjutnya sindikat ini merusak lubang insert mesin ATM tersebut menggunakan obeng,” kata Aldi.
Setelah itu, para pelaku langsung mengambil kartu ATM dan menguras uang korban sebesar Rp 20,7 juta karena mereka telah mengetahui PIN ATM yang sebelumnya diintip saat korban hendak mengambil uang.
“Dari hasil pendalaman para pelaku ini sudah melakukan aksinya di 8 titik. Mereka ini sindikat kelompok Sumatera Selatan yang memang sudah sering beraksi di wilayah Bandung Raya,” ucapnya.
Dari 8 titik tersebut mereka telah 11 kali beraksi yakni di gerai ATM pusat perbelanjaan KBB 2 kali, Cimahi 1 kali, Garut 3 kali, Ciamis 3 kali, dan Kota Bandung 2 Kali, namun aksi mereka berakhir di KBB dan kini mendekam di penjara.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Aldi.