• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KAB.BANDUNG

Kondisi Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung, Alami Keretakan di Tempurung Kepala, Masih Kritis

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 25 April, 2024 | 15:49
Kondisi Korban Pengeroyokan di Ciparay Bandung, Alami Keretakan di Tempurung Kepala, Masih Kritis
Share on FacebookShare on Twitter

KAB BANDUNG – HM (22) masih menjalani perawatan intensif hingga menjalani operasi karena tengkorak bagian belakangnya retak.

HM merupakan korban pengeroyokan di Ciparay, Kabupaten Bandung. Video aksi pengeroyokannya viral di media sosial.

Tisna Setiawan, kakah HM, mengatakan adiknya masih kritis. HM dirawat di Rumah Sakit Al Ihsan yang berada di Baleendah.

Dia mengatakan, kondisi tempurung kepala adiknya sangat berisiko bagi kelangsungan hidup.

“Risiko (tertinggi) bisa menyebabkan nyawa adik saya hilang. Jadi risikonya sangat besar sekali kepada kelanjutan adik saya,” kata Tisna saat di Mapolresta Bandung, yang berada di Soreang, Senin (22/4/2024).

Luka yang dialami HM tersebut akibat dipukul dengan batu oleh seorang pengeroyoknya.

Terkait kasus yang menimpa adiknya ini, kata Tisna, sudah ada pertemuan keluarganya dengan keluarga pelaku.

“Tapi belum ada secara iktikad kesepakatan (damai) atau seperti apa. Jadi intinya kami akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku. Tujuannya memberikan efek jera kepada pelaku. Jadi intinya kita akan terus berlanjut proses hukum,” ujar dia.

Tisna mengucapkan terima kasih karena pihak Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku kurang dari 1×24  jam.

Enam pelaku telah diamankan. Mereka adalah AP (19), A (20), dan empat tersangka lainnya masih di bawah umur, usianya 15 dan 16 tahun.

Selain HM, ada korban lainnya yakni AR (24). Namun AR tak mengalami luka berat seperti HM.

Motif pengeroyokan tersebut karena AP dan A terbakar api cemburu setelah melihat pacarnya bersama HM dan AR.

Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 karena melakukan kekerasan secara bersama yang mengakibatkan luka berat.

“Ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara,” ucapnya.

Tag CiparayKab.BandungPengroyokanPolresta BandungViral
redaksi

redaksi

Recommended.

Ngamprah KBB yang Ikut PTSL Harus Mengeluarkan Biaya Pengukuran dan Pembuatan Warkah Rp.500.000,- s/d Rp.3.500.000/bidang

Ngamprah KBB yang Ikut PTSL Harus Mengeluarkan Biaya Pengukuran dan Pembuatan Warkah Rp.500.000,- s/d Rp.3.500.000/bidang

Jumat, 7 Maret, 2025 | 20:37
Aksi Maling Besi Penahan Rel Kereta di Garut Digagalkan Polisi Jablay Cs Digulung

Aksi Maling Besi Penahan Rel Kereta di Garut Digagalkan Polisi Jablay Cs Digulung

Selasa, 18 Juli, 2023 | 19:17

Trending.

Wabup Garut Tinjau Koperasi Nelayan di Rancabuaya Caringin

Wabup Garut Tinjau Koperasi Nelayan di Rancabuaya Caringin

Kamis, 24 April, 2025 | 12:44
Kecamatan Pameungpeuk Meriahkan HUT Kabupaten Bandung ke 384 dan Hari Kartini ke 146 Tahun 2025

Kecamatan Pameungpeuk Meriahkan HUT Kabupaten Bandung ke 384 dan Hari Kartini ke 146 Tahun 2025

Selasa, 22 April, 2025 | 23:15
7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

Sabtu, 26 April, 2025 | 12:47
Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Sabtu, 10 Mei, 2025 | 08:42
Peringati Hari Kartini, KB ARRIDWAN Gelar Lomba Fashion Show Kebudayaan

Peringati Hari Kartini, KB ARRIDWAN Gelar Lomba Fashion Show Kebudayaan

Selasa, 22 April, 2025 | 22:34
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version