SUMEDANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Titus Diah, mendorong Kepolisian Resor Sumedang menertibkan kios-kios penjual obat-obatan terlarang yang berkedok kios penjual kopi.
Kios-kios di sejumlah kecamatan di Sumedang seperti menjual sabun, tisu, hingga warung kopi. Sejatinya, tempat-tempat itu telah menjadi “rahasia umum” sebagai tempat menjual obat-obatan terlarang.
“Ya, harapan kami seluruh kios-kios penjual obat terlarang yang meresahkan masyarakat Sumedang dapat ditertibkan polisi,” kata Titus Diah saat ditemui TribunJabar.id, di Gedung DPRD Sumedang, Rabu (24/4/2024).
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan penertiban diperlukan untuk mencegah maraknya penjualan obat-obat terlarang yang membahayakan generasi muda di Sumedang.
Menurutnya, peredaran narkoba di Sumedang membuat orang tua dan masyarakat menjadi khawatir.
Terlebih, generasi muda adalah kelompok yang paling rentan terjerumus penyalahgunaan narkoba.
“Mohon Pak Kapolres beserta jajaran untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Meski begitu, kata Titus, pihaknya mengapresiasi pihak Polres Sumedang yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba kelas kakap di Sumedang.
“Mudah-mudahan kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Arizal Zakaria alias Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara; Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupatn Sumedang; dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.
Hayam merupakan bos pengedar obat-obatan terlarang. Polisi bahkan menyita satu juta butir obat terlarang, dua pucuk senjata api, dan tiga pucuk air softgun itu saat menggeledah kediamannya.
Kasus ini terbongkar polisi dari kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya, seorang mahasiswa asal Kecamatan Cimalaka, terluka berat hingga meninggal dunia RSUD Sumedang.