Site icon Seputar Jabar

Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Indah Fitriani di Cirebon

CIREBON – Kasus pembunuhan terhadap Indah Fitriani (22), seorang gadis warga Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, semakin terang setelah polisi menangkap dua pelaku, CH (23) dan FH (21).

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penangkapan kepada pelaku CH di daerah Indramayu.

Kemudian berdasarkan perkembangan, satu pelaku lainnya, FH, berhasil ditangkap di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon

Hario menyebutkan bahwa dari pemeriksaan, motif kedua pelaku membunuh korban adalah karena alasan ekonomi.

“Berawal dari korban dan pelaku CH yang janjian untuk bertemu,” ujar Hario saat diwawancarai media di Kantor PPA Polresta Cirebon, Sabtu (11/5/2024).

CH menjemput korban ke kosannya di wilayah Kabupaten Majalengka pada Jumat (3/5/2024) malam.

Korban mau bertemu lantaran pelaku menawarkan rumahnya yang disebutkan terdapat jaringan wifi yang bisa dimanfaatkan korban untuk mengerjakan tugas kuliahnya.

Namun, setibanya di rumah pelaku, korban langsung dipukul pelaku CH.

Korban juga dicekik hingga meninggal dunia.

“Ketika korban masuk ke kamar pelaku, pelaku memukul kepala korban dan ketika korban sudah mulai pingsan itu pelaku CH menyetubuhi korban dan bergantian dengan pelaku FH,” tutur Hario.

Setelah dipastikan meninggal, mereka memasukkan jenazah korban ke dalam karung dan membuangnya ke sungai di sebelah rumahnya.

Jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor, Minggu (5/5/2024).

Hario menyebutkan bahwa motif pelaku diduga kuat terkait dengan harta korban.

Para pelaku ingin menguasai harta korban karena memang korban niat untuk mengerjakan tugas dengan laptopnya, sehingga tujuan awal untuk mengambil laptop sekaligus hp korban.

Menurut Hario, korban dan pelaku CH sudah saling kenal melalui media sosial Facebook sekitar 5 bulan ke belakang.

Namun keduanya baru pertama kali bertemu saat kejadian ini.

“Pelaku CH sendiri merupakan residivis atas kasus cabul dan baru keluar dari penjara satu tahun yang lalu,”

“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, pakaian, sepeda motor, laptop dan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Saat ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tragedi menimpa Indah Fitriani (22), seorang gadis asal Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Jasad Indah ditemukan di sungai wilayah Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Indah dilaporkan hilang kontak selama lima hari terakhir sebelum pihak keluarga mendatangi rumah sakit, Selasa (7/5/2024).

Keluarganya awalnya mengira bahwa Indah sedang bekerja di sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Namun, kecurigaan muncul setelah lima hari hilang kontak, ketika keluarga mendengar kabar penemuan mayat pada Minggu (5/5/2024) di wilayah Tegalgubug.

 

Exit mobile version