BANDUNG – Pelajar SMP di Kota Bandung diduga menjadi korban penganiayaan oleh temannya sendiri hingga meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Pesantren, Arcamanik, Kota Bandung, 2 April 2024. .
Abdul Rahman mengatakan, korban diduga dianiaya oleh dua temannya menggunakan benda tumpul di bagian kepala.
Korban berinisial R alias Iko (17) ini sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
“Dipukul di belakang kepala. Hasil pemeriksaan dokter ada benjolan di belakang kepala,” ujar Abdul Rahman, Kamis (16/5/2024).
Setelah mendapatkan perawatan tiga hari, Iko meninggal dunia.
Dia kemudian dimakamkan di Cigirincing, Cijambe, Kota Bandung.
“Pihak keluarga kemudian melaporkan ke Polrestabes pada tanggal 17 April 2024, kemudian dilakukan penyelidikan,” ucapnya.
Hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang masih teman sekolah korban berinisial GDH (15) dan AJ (17).
“Pelaku merupakan rekan dari korban dan masih anak di bawah umur,” katanya.
Kedua pelaku disangkakan pasal asal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Saat ini, untuk pengembangan penyelidikan, polisi tengah melakukan ekshumasi atau menggali kuburan korban untuk dilakukan autopsi.
“Pelaksanaan ekshumasi ini dalam rangkaian penyelidikan,” ucapnya.