• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home JABAR

Kukuhkan 167 Kuwu Untuk Perpanjang Masa Jabatan, Bupati Nina: “Kuwu Harus Kerja Baik Kerja Nyata dan Amanah Gunakan Dana Desa

redaksi Oleh redaksi
Sabtu, 22 Juni, 2024 | 19:21
Kukuhkan 167 Kuwu Untuk Perpanjang Masa Jabatan, Bupati Nina: “Kuwu Harus Kerja Baik Kerja Nyata dan Amanah Gunakan Dana Desa
Share on FacebookShare on Twitter

Seputar Jabar, Indramayu – Bupati Indramayu Nina Agustina kembali mengukuhkan 167 Kuwu di Kabupaten Indramayu untuk perpanjang masa jabatan kuwu selama 2 tahun.

Pengukuhan 167 Kuwu dipusatkan di Pendopo Indramayu, Kamis (20/6/2024) dan dihadiri seluruh Kepala SKPD, Camat, Istri Kuwu, dan para keluarga yang ingin menyaksikan prosesi pengukuhan tersebut.

Bupati Indramayu Nina Agustina dalam sambutannya menegaskan, perpanjangan masa jabatan Kuwu tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Nina menegaskan, setelah dilakukan pengukuhan selanjutnya para Kuwu harus maksimal dalam memberikan curahan tenaga dan pikirannya dalam melaksanakan tugas untuk mengayomi, melayani, dan membina masyarakat untuk lebih baik lagi menuju pembangunan desa dan masyarakat lebih sejahtera.

“Intinya para Kuwu yang telah dikukuhkan harus melaksanakan kerja baik kerja nyata dalam membangun desanya,” tegas Nina.

Dalam melaksanakan pembangunan, lanjut Nina, para Kuwu juga harus menggunakan Dana Desa dengan amanah.

“Jangan lagi ada penyimpangan penggunaan Dana Desa. Para Kuwu tetap harus menjaga sikap dan perilakunya,” kata Nina.

Selain itu, Para Kuwu yang telah dikukuhkan tersebut harus memperbanyak inovasi di desanya agar layanan kepada masyarakat makin baik.

Hal lain yang juga harus diperhatikan para Kuwu adalah percepatan zero stunting di desanya.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman mengatakan, pengukuhan kali ini harusnya dilakukan terhadap 170 Kuwu. Namun karena 3 Kuwu saat ini sedang dalam proses pemberian sanksi akhirnya hanya 167 Kuwu yang dikukuhkan.

“Tiga Kuwu yang tengah diberikan sanksi yaitu Kuwu Ujunggebang, Sukagumiwang, dan Anjatan Utara. Sehingga hari ini tidak diikutsertakan pada pengukuhan,” papar Sulaeman.

Sementara Kuwu Cikawung Kecamatan Terisi, Sept Rahayu menyampaikan terima kasih atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan tersebut dan siap meningkatkan kinerja di desanya.

( Kangidin)

redaksi

redaksi

Recommended.

Driver Taksi Online Tegur Penumpang Yang Diduga Mesum di Dalam Mobil

Driver Taksi Online Tegur Penumpang Yang Diduga Mesum di Dalam Mobil

Kamis, 12 Februari, 2026 | 14:29
Pengukuhan FKDM Perkuat Deteksi Dini Stabilitas Sosial Kabupaten Cianjur

Pengukuhan FKDM Perkuat Deteksi Dini Stabilitas Sosial Kabupaten Cianjur

Minggu, 11 Januari, 2026 | 23:00

Trending.

Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Minggu, 15 Maret, 2026 | 06:06
Desa Sentul Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Paket Takjil

Desa Sentul Bagikan Ribuan Paket Sembako dan Paket Takjil

Selasa, 10 Maret, 2026 | 21:29
H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

Selasa, 31 Maret, 2026 | 18:26
TNI Datangi Polrestabes Medan Dipicu Penahanan Tersangka Kasus Tanah

TNI Datangi Polrestabes Medan Dipicu Penahanan Tersangka Kasus Tanah

Senin, 7 Agustus, 2023 | 11:40
Di Usianya Ke 45 Tahun Tirta Kahuripan Melayani 244.675 Pelanggan

Di Usianya Ke 45 Tahun Tirta Kahuripan Melayani 244.675 Pelanggan

Rabu, 11 Maret, 2026 | 17:39
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version