Site icon Seputar Jabar

PN Bandung Pastikan Sidang Praperadilan Pegi Kasus Cirebon Akan Lanjut Meski Termohon Mangkir Lagi

Photo : Istimewa

BANDUNG – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung memastikan tak akan menunda lagi pada sidang praperadilan soal status tersangka Pegi Setiawan.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon setelah ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Bahkan pihak Polda Jabar menyebut, Pegi merupakan otak peristiwa yang membuat Vina dan Eki meninggal dunia pada 27 Agustus 2016.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Pegi mengajukan praperadilan.

Sidang praperadilan pertama seharusnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Namun, sidang akhirnya ditunda pada 1 Juli.

“Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut. Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, Senin (24/6/2024).

Dia memastikan, sidang pada 1 Juli tetap dilanjutkan meski pihak Polda Jabar absen lagi.

“Satu minggu harus sudah putus, jadi kita maraton,” katanya.

Ditanya soal alasan spesifiknya Polda Jabar maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir, dia menuturkan tidak tahu.

“Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah. Alasannya tidak hadir ya kami tidak tahu. Bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.

Satu di antara kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin, menilai, bahwa pihak Polda Jabar sebagai termohon sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan sebagai langkah untuk menggugurkan sidang praperadilan ini.

“Kami tidak menguji siap atau tidak, tetapi kami menilai publik sudah mengetahui ini tetapi ternyata tidak hadir juga. Makanya kami menilai bahwa ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur maju ke sidang pokok perkara,” lata Insank

Dia menyebut apabila sidang praperadilan ini sampai gugur, maka ada kejanggalan dalam perkara ini.

Tak hanya itu, dia menyebut, pada sidang praperadilan mendatang apabila termohon mangkir lagi, sidang akan terus dilaksanakan.

Dia menegaskan, sidang praperadilan ini sangat penting. Pasalnya saat ini Pegi ditahan di Polda jabar atas tuduhan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

“Dia tidak mengetahui apa-apa kok. Bahkan peristiwanya di mana (Cirebon), dia berada di Bandung. Makanya hari ini kami membuktikan bahwa dia tidak melakukan,” ucap Insank.

Exit mobile version