BANDUNG- Pengunjung Rutan Bandung kedapatan membawa obat terlarang, diduga hendak diselundupkan untuk warga binaan. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/6/2024) setelah digagalkan petugas.
PLH Kepala Rutan Kelas I Bandung, Trian Pratikta, membenarkan adanya peristiwa upaya penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Bandung.
“Peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 Juni 2024, ironisnya upaya penyelundupan dilakukan oleh istri narapidana dengan modus menyembunyikan barang tersebut dalam kemaluannya untuk mengelabui petugas Rutan Bandung, ” kata PLH Kepala Rutan Kelas I Bandung Trian Pratikta.
Pengungkapan itu sendiri melibatkan petugas perempuan Rutan Bandung yang memeriksa tubuh, pakaian dan barang bawaan setiap pengunjung yang besuk.
“Digagalkannya penyelundupan narkoba ke Rutan Bandung, berkat kejelian petugas Rutan Bandung Bernama Novi Sukmaningrat dalam memeriksa badan pengunjung berinisial MM yang akan mengunjungi suaminya di dalam rutan,” kata dia.
Adapun suami dari perempuan ini berinisial OA, yang menjalani proses hukuman karena kasus narkotika.
Trian menceritakan, untuk kronologi penemuan ekstasi bermula saat Petugas Novi melakukan penggeledahan badan, dan mencurigai adanya keanehan pada area kemaluan pengunjung MM tersebut.
“Benar saja, saat digeledah ditemukan satu bungkus alat kontrasepsi kondom yang dicurigai berisi barang terlarang. Selanjutnya pengunjung dan barang yang dicurigai tersebut diamankan, dan benar saja saat dibuka bungkus alat kontrasepsi tersebut didapati obat-obatan terlarang berupa 19 butir Calmlet dan 62 butir Tramadol,” ucap dia.
Dia menegaskan pengungkapan kasus ini jadi bukti komitmen petugas lapas dan rutan untuk memerangi narkoba.
“Sebagai wujud sinergitas dengan APH terkait, temuan barang terlarang tersebut selanjutnya telah dilaporkan dan diserah terimakan kepada jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.