Kepala SMAN 10 Bandung, Ade Suryaman (AS) bersama bendaharanya Asep Nendi (AN), menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Ade dan Asep, diduga membuat proyek fiktif dan mark up anggaran dana BOS bersama seorang pengusaha, Fauzi Rakhman (EFR). Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan Rp 664 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan, kasus ini sudah ditangani oleh Polrestabes Bandung dan dilimpahkan ke Kejari.
“Kami mendapat pelimpahan dari Polrestabes Bandung terkait kasus korupsi dana BOS sekolah. Ada tiga tersangkanya yaitu AS selaku kepala sekolah, AN bendahara dan EFR dari pihak swasta,” ujar Ridha, Selasa (25/6/2024).
Modus ketiga tersangka ini, menganggarkan sejumlah dana BOS yang diterima pada 2020 sebesar Rp 2,2 miliar untuk proyek fiktif serta melakukan mark up anggaran.
Proyek pertama, para tersangka menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp 469.028.773 ditambah mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp 15.906.000.
Kemudian, mereka juga menganggarkan proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp 36.486.182, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp 128.449.392 dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp 14.666.000.
“Sehingga total kerugian negara dari BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” katanya.
Ridha mengatakan, berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Rencananya, ketiga tersangka itu akan mulai diadili, Rabu (26/6) ini.
“Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan. Berdasarkan berkas perkara yang kita terima, untuk sementara pelakunya ada 3 orang. Tapi jika ada fakta-fakta baru di persidangan, tentu kasus ini bisa dikembangkan kembali,” ujarnya.
Plh Kadisdik Jabar, Ade Afriandi, mengatakan pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) tidak akan memberikan bantuan hukum atau pun pendampingan apapun terhadap kedua tersangka.
“Setahu saya dari laporan staf, kepala sekolah itu sudah purna bakti,” ujar Ade Afriandi sat dihubungi Tribun Jabar, kemarin. “Saya lupa [kapan pensiunnya], tapi sejak kasus ini ditangani statusnya sudah purna bakti. Untuk bendahara, sementara dibebastugaskan dulu, nanti setelah inkrah baru diproses pemberhentian,” tambahnya.
Selama ini, kata Ade, dana BOS langsung disalurkan dari pemerintah pusat ke satuan pendidikan. Berkaca dari kasus ini, kata Ade, ia meminta agar sekolah penerima dana BOS dapat mengumumkan secara terbuka berapa dana yang diterima dan peruntukannya untuk apa saja.
“Seperti dana desa. Desa itu harus mengumumkan kepada masyarakat berapa anggarannya. Saya pikir Sekolah juga kenapa tidak melakukan seperti, sehingga nanti semua tahu dan transparan,” katanya.