CIREBON – Pegi Setiawan alias Perong bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 jika menang dalam gugatan praperadilan.
Hal itu diungkapkan Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, saat dihubungi Sabtu (29/6/2024).
Selain itu, kata dia, berkas perkara yang telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pun akan gugur.
“Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Adapun dalam gugatan praperadilan, kata dia, disampaikan bahwa dalam penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau kekeliruan.
“Dalam gugatannya kita menyampaikan ada error in persona atau salah tangkap,” ucapnya.
Sebaliknya, jika kalah dipraperadilkan maka Pegi akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.
Rencananya, sidang praperadilan Pegi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 1 Juli 2024. Sidang praperadilan ini sebelumnya sempat ditunda karena Polda Jabar selaku termohon tidak hadir dalam sidang pertama pada 24 Juni 2024.
Kuasa Hukum Tak Peduli Polda Jabar Hadir atau Tidak
Sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan alias Perong bakal digelar pada Senin 1 Juli 2024. Sidang tersebut sebelumnya sempat ditunda karena Polda Jabar selaku termohon tidak hadir.
Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku tidak peduli pihak termohon mau hadir atau tidak pada sidang nanti.
Menurutnya, hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.
“Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya, jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri,” ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024).
Sidang pun, kata dia, dapat dilanjutkan dan mempermudah timnya selaku pemohon dalam gugatan ini.
“Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim,” ucapnya.
Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.