Site icon Seputar Jabar

PPDB di Subang Kisruh, Puluhan Anak Tak Diterima di SMPN 2 Pamanukan, Jarak Rumah Cuma 500an Meter

SMPN 2 Pamanukan, Subang yang terletak di Jl. Ps. Lama No.01, Pamanukan Hilir, Kec. Pamanukan, Jawa, Barat, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

SUBANG – Kisruh PPDB kembali terjadi di Kabupaten Subang.

Kali ini dialami oleh puluhan siswa asal Desa Pamanukan Hilir Kecamatan Pamanukan yang tak diterima oleh pihak Sekolah SMPN 2 Pamanukan

Akibat tidak diterima Puluhan siswa tersebut membuat para orangtua resah harus menyekolahkan anaknya kemana.

Sedangkan di Pamanukan hanya ada 2 SMP Negeri.

Puluhan siswa yang ditolak di SMPN 2 Pamanukan, totalnya berjumlah 26 siswa dari 2 Sekolah Dasar Negeri dan 1 SD Swasta di Desa Pamanukan Hilir Kecamatan Pamanukan.

Para orangtua mempertanyakan terkait kebijakan zonasi, karena siswa yang ditolak tersebut masih satu desa dengan keberadaan SMPN 2 Pamanukan dan lokasinya juga tidak terlalu jauh antara tempat tinggal siswa dengan SMPN 2 Pamanukan,  berjarak kurang dari 500 meter.

Selain itu, mereka juga memprotes kurangnya transparansi jalur afirmasi, keaslian Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK), sistem pengukuran zonasi dan pencabutan berkas untuk pemenuhan pagu.

“Makanya kami  bingung, jaraknya dekat tidak sampai 500 meter ko tidak masuk zonasi, padahal setiap tahun orang tua siswa selalu menyekolahkan anak -anaknya ke sekolah tersebut, hanya tahun ini saja anak – anak kami di tolak bersekolah di SMPN 2 Pamanukan  tersebut,” ucap salah seorang orangtua siswa dengan nada kesal.

Orang tua siswa beralasan  kenapa memilih menyekolahkan anaknya ke SMPN 2 Pamanukan  karena jarak rumah dengan sekolah tidak jauh cukup dengan jalan kaki.

“Karena paling dekat dengan rumah, saya dan anak pilih SMPN 2. Namum tak diterima. Saya bertanya-tanya kenapa bisa terjadi, makanya kami bersama orang tua yang lainnya mengadukan permasalahan ini ke Pa Kades, sebagai orang tua kami agar bisa membantu dan mendapatkan solusi terbaik,” ucapnya

Sementara itu Kepala Desa Pamanukan Hilir Udin Jamaludin membenarkan adanya laporan dari orang tua siswa terkait anak – anaknya tidak diterima sebagai anak didik baru di SMPN 2 Pamanukan, tersebut terkait adanya aturan zonasi, dimana wilayah Desa Pamanukan Hilir ini tidak mencakup wilayah pengukuran zonasi.

“Ada 2 SDN dan 1 SD swasta yang melaporkan ke kami,  dari ke-3 Sekolah tersebut ada 26 siswa yang dinyatakan tidak diterima di SMPN 2 Pamanukan ini. Selaku Kepala Desa dengan adanya laporan dari orang tua siswa ini kami  melakukan upaya dan koordinasi dengan  mendatangi langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Subang.

“Mudah mudahan dengan upaya ini pihak Dinas Pendidikan melalui Kabid SMP bisa merespon keinginan orang tua siswa agar anak – anaknya bisa diterima di SMPN 2 Pamanukan,” ucap Kades.

Terkait adanya penolakan terhadap 26 siswa sekolah dasar yang berada di Desa Pamanukan ini, untuk sementara ini baik itu dari pihak SMP maupun dari Kabid SMP belum ada kejelasan, terkait alasan penolakan.

 

“Untuk sementara ini kami belum ada komunikasi maupun kordinasi dengan pihak sekolah, ketika ada laporan dari orang tua siswa kami langsung komunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Sampai saat ini belum ada keterangan resmi di Pihak SMPN 2 Pamanukan  Subang terkait tidak diterima 26 siswa tersebut

Berdasarkan data dari situs resmi PPDP online SMPN 2 Pamanukan, jumlah kuota penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024/2025 untuk disekolah tersebut sebanyak 192 siswa. Dengan rincian: Jalur Prestasi sebanyak 29 siswa, Jalur Afirmasi 48 siswa dan jalur Zonasi 115 siswa.

Terkait tidak diterimanya 26 siswa tersebut, video para orangtua mengadu ke Kepala Desa Pamanukan Hilir Ramai di viralkeun dimedia sosial dan mendapatkan tanggapan beragam, mulai menyoroti kebijakan PPDB jalur Zonasi yang setia tahunnya meresahkan para orangtua siswa, hingga minta program PPDB Jalur Zonasi di hapus dan dikembalikan ke jalur prestasi menggunakan Nilai hasil ujian siswa.

Exit mobile version