Site icon Seputar Jabar

Pengunjung Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Bersorak, Hakim Juga Ingin Tepuk Tangan

Prof Suhandi Cahaya (membelakangi kamera), ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung,

BANDUNG – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung sempat riuh saat dilaksanakan sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon.

Momen itu terjadi saat saksi ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahaya, menjelaskan soal prosedur penetapan tersangka.

Sidang ini dilaksanakan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/7/2024).

Saat itu, tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, menanyakan kepada Suhandi soal kliennya yang diduga jadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar selaku termohon.

“Ahli, saya mau bertanya, sebelumnya Polda Jabar mengeluarkan ciri-ciri DPO Pegi Setiawan, namun orang yang ditangkap justru tidak sesuai dengan ciri-ciri yang dikeluarkan. Itu bagaimana?” tanya satu kuasa hukum Pegi.

“Itu salah tangkap namanya,” jawab Suhandi.

“Kalau salah tangkap, berarti penetapan tersangka harus digugurkan?” tanya kuasa hukum lagi.

“Iya, kalau salah tangkap maka penetapan tersangka harus digugurkan,” jawab Suhandi.

Jawaban Suhandi pun memecah keheningan ruang sidang. Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, suasana seketika riuh.

Hakim tunggal Eman Sulaeman bahkan harus mengetuk palu sidang untuk meminta pengunjung agar diam.

Eman mengatakan, dia juga berkeinginan untuk tepuk tangan atas hal yang disampaikan ahli, namun ia menahan diri.

“Diam ya, enggak usah tepuk tangan. Saya juga ingin tepuk tangan, cuma saya tahan,” ujar Eman.

Pernyataan Eman pun kembali memancing pengunjung untuk kembali tepuk tangan.

Saat berita ini naik, Suhandi masih menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim, pemohon, dan termohon.

Setelah Suhandi, masih ada lima saksi lain dari pihak Pegi.

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul “Vina: Sebelum 7 Hari”.

Film ini kemudian membuat Polda Jabar “melanjutkan” pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

 

Exit mobile version