MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka meminta warga untuk turut mendoakan agar kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, dapat ditangani hingga tuntas.
Kasi Intel Kejari Majalengka, M Ridwan Dermawan, mengatakan, saat ini berkas dakwaan ketiga tersangka dalam kasus tersebut tengah disiapkan setelah Tim Penyidik Kejati Jawa Barat melakukan Tahap II ke Kejari Majalengka.
Pihaknya juga bekerja maksimal untuk merampungkan berkas dakwaan itu sesegera mungkin, kemudian langsung melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat supaya penanganan perkara ini tuntas,” kata M Ridwan Dermawan saat ditemui di Radio Radika, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (5/7/2024).
Ia memastikan kesiapan Kejari Majalengka dalam menghadapi proses persidangan kasus tersebut yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus.
Menurut dia, pelimpahan perkara dari Tim Penyidik Kejati Jawa Barat ke Kejari Majalengka merupakan proses yang harus ditempuh untuk penyusunan dakwaan, kemudian dilanjutkan ke persidangan di pengadilan.
Pasalnya, secara administratif registrasi penuntutannya berada di Kejari Majalengka, sehingga proses pelimpahan kasus dugaan korupsi itu dipastikan sudah sesuai aturan.
“Kalau dari kesiapan, tentunya Kejari Majalengka sangat siap, dan saat ini kami masih menyusun berkas dakwaannya, kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” kata M Ridwan Dermawan
Adapun tiga tersangka dalam kasus itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka nonaktif, Irfan Nur Alam (INA), Andi Nurmawan (AN) yang merupakan pihak swasta, dan ASN di Majalengka bernama Maya alias M
Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih.
Para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.