Site icon Seputar Jabar

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Begini Komentar Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

BANDUNG – Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis hakim tunggal Eman Sulaeman bakal mengabulkan gugatan praperadilan terhadap kliennya.

Pegi merupakan tersangka kasus Vina Cirebon.

Eman akan menyampaikan putusan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Muchtar Effendi, satu di antara kuasa hukum Pegimengatakan, pihaknya sudah membuat kesimpulan sebaik mungkin sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.

“Alhamdulillah kami menilai bahwa kesimpulan yang kami buat sesempurna mungkin,” ujar Muchtar, Sabtu (6/7/2024).

Pada prinsipnya, kata dia, kesimpulan yang diserahkan ke majelis hakim tidak berbeda jauh dengan replik yang sebelumnya telah dibacakan saat persidangan.

“Tentu saja ada penyempurnaan-penyempurnaan lagi. Sehingga nanti bisa lebih sempurna lagi apa yang kita sampaikan ya,” katanya.

Namun, Muchtar tidak memerinci apa saja poin-poin yang disempurnakan dalam kesimpulan praperadilannya tersebut.

“Kalau seumpama di gugatan dan di replik mungkin ada hal yang belum dimasukkan atau ada hal-hal yang memang kurang, kita sempurnakan lagi ya,” ucapnya.

Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan

Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan “Bebaskan Pegi Setiawan” sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024).

Pihaknya pun optimistis majelis hakim akan mengabulkan seluruh gugatan dan membebaskan kliennya dari seluruh tuduhannya.

“Insyaallah, sejak kita memasukkan gugatan praperadilan, insyaallah kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini, karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran,” ucapnya.

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul “Vina: Sebelum 7 Hari”.

Film ini kemudian membuat Polda Jabar “melanjutkan” pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Exit mobile version