• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Tangis Ibu Pegi Setiawan Pecah Saat Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

redaksi Oleh redaksi
Senin, 8 Juli, 2024 | 18:28
Tangis Ibu Pegi Setiawan Pecah Saat Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BANDUNG – Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).

Suasana haru pun menyelimuti ruangan sidang saat ibunda Pegi Setiawan, Kartini, tak kuasa menahan tangis seusai mendengar putusan hakim.

Sang putra Pegi bisa segera bebas dan lepas dari segala macam tuduhan yang dilayangkan Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Dalam sidang praperadilan, hakim berpendapat bila ada kesalahan prosedur dalam proses penetapan tersangka dan penangkapan Pegi Setiawan.

Polisi pun harus membebaskan Pegi yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.

Kartini mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi maka terbukti jika anaknya itu tidak bersalah.

“Sudah terbukti kalau anak saya tidak bersalah,” kata Kartini seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

Ia pun mengaku bersyukur karena akhirnya bisa berkumpul kembali dengan salah satu anaknya itu.

“Senang sekali. Saya bisa berkumpul dengan anak-anak saya,” tuturnya. Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan Sementara itu, kuasa hukum Kartini, Asep Muhidin menuturkan jika pihak keluarga siang ini akan langsung menjemput Pegi Setiawan di Rutan Polda.  Pegi Setiawan harus langsung dibebaskan setelah hakim memutus kabul praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum.  “Sesuai dengan hasil rempukan semalam, bahwa hari ini juga kami akan menjemput Pegi ke Polda Jabar. Hari ini juga karena sudah ditetapkan, sudah diputuskan dan sudah dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman,” ujar Asep.  “Secara hukum ketika sudah ditetapkan, diputuskan, serta dibacakan di pengadilan maka putusan tersebut sudah berlaku sejak dibacakan,” lanjutnya. Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.  Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. “Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah,” ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.

“Dengan demikian, petitum dalam peradilan secara hukum dapat dikabulkan secara seluruhnya,” lanjut Eman.

redaksi

redaksi

Recommended.

Kukuhkan 167 Kuwu Untuk Perpanjang Masa Jabatan, Bupati Nina: “Kuwu Harus Kerja Baik Kerja Nyata dan Amanah Gunakan Dana Desa

Kukuhkan 167 Kuwu Untuk Perpanjang Masa Jabatan, Bupati Nina: “Kuwu Harus Kerja Baik Kerja Nyata dan Amanah Gunakan Dana Desa

Sabtu, 22 Juni, 2024 | 19:21
Kurang Greget Tangani Bencana, Komisi III DPRD Kota Bogor Panggil Pemkot Bogor Secepatnya

Kurang Greget Tangani Bencana, Komisi III DPRD Kota Bogor Panggil Pemkot Bogor Secepatnya

Rabu, 7 September, 2022 | 08:07

Trending.

Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Senin, 27 Oktober, 2025 | 17:23
Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanan Cepat dan Ramah

Rabu, 12 November, 2025 | 11:43
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

Selasa, 28 Oktober, 2025 | 10:25
Suplai Tiga Desa Dapur Satu SPPG MBG Sukamulya Talegong Akan Segera Launching

Suplai Tiga Desa Dapur Satu SPPG MBG Sukamulya Talegong Akan Segera Launching

Selasa, 21 Oktober, 2025 | 15:07
Persiapan Penyambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN RI di Desa Caringin Garut

Persiapan Penyambutan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN RI di Desa Caringin Garut

Selasa, 11 November, 2025 | 21:10
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version