CIANJUR – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.
Mereka terdiri atas dua pegawai bank pelat merah dan satu calo.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menjelaskan, pengungkapkan kasus ini berawal dari adanya kredit macet di dua wilayah, yaitu Kecamatan Warungkondang sebesar Rp 1,4 miliar dan di Kecamatan Sukanagara sebesar Rp 1,6 miliar.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang, terdiri atas AP dan AAR yang berstatus sebagai karyawan dari bank pelat merah, serta ZN sebagai calo yang mendapatkan dokumen dari nasabah atau meminjam nama nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit,” ucap Kamin kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan keterangan yang didapat, AP telah melakukan aksi tindak pidana korupsi di Kecamatan Warungkondang sejak 2020 hingga 2022.
“Sedangkan AAR dan ZN, beraksi di Kecamatan Sukanagara. Tindakan kredit topengan telah dilakukan oleh komplotan tersebut sejak 2022 hingga 2024,” ucap Kamin.
Selain itu, Kamin menjelaskan, sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor: Print-1649 /M.2.27/Fd.2/06/2024, tim penyidik telah memeriksa 60 orang yang menjadi nasabah yang menjadi saksi tindak pidana korupsi.
Dia menjelaskan, pelaku ZN berperan memintai dokumen nasabah seperti KTP yang digunakan untuk memanipulasi data dengan mengajukan pinjaman kredit di bank, tanpa menyebutkan maksud dari pengumpulan dokumen yang didapat dari nasabah.
“Tapi aksinya itu diketahui setelah dicek secara langsung terhadap tempat usaha, agunan, maupun domisili, ataupun tempat tinggal nasabah, sesuai ketentuan yang berlaku dan menggunakan jasa pencaloan atau pihak luar yaitu tersangka ZN. Contohnya pinjam untuk usaha kerajinan, tapi nyatanya tidak ada,” ucap Kamin.
Kamin mengatakan, uang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut dilakukan karena adanya dorongan tuntutan untuk memenuhi target plafon dan nasabah agar tersangka mendapatkan insentif dari bank.
“Tujuannya agar para pegawai bank ini bisa mendapat bonus kurang lebih Rp20 juta. Tapi saat uang kredit untuk nasabah sudah cair, hanya sedikit saja yang diberikan, sisanya dipakai untuk pribadi,” ucap Kamin.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka diancam dengan hukuman penjara 20 tahun dan maskimal seumur hidup,” katanya.