BANDUNG – Sebanyak 50 anggota DPRD terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah/janji masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (5/8/2024).
Ketua DPRD kota Bandung, Tedy Rusmawan, memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Kurnia Solihat, H. Achmad Nugraha, dan Edwin Senjaya.
Turut hadir dalam rapat paripurna Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Mahmudin, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat yang diwakili Hj Ineu Sundari, Anggota DPR RI dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, dan Pj Sekda Kota Bandung, Dharmawan.
Pelantikan juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jon Sarman Saragih, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang diwakili Tumpal, Kapolrestabes Kota Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, Komandan Distrik Militer 0618 BS Kota Bandung, Letkol Inf. M. Iswan Nusi, Komandan Pangkalan TNI AL, Kolonel Laut Renny Setiowati, serta Komandan Lapangan Udara Husein Sastranegara TNI AU, Kolonel Pnb. Alfian.
Kemudian para pejabat Pemkot Bandung, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Kepala BNN Kota Bandung, Ketua KPU Kota Bandung, Ketua Bawaslu Kota Bandung, Pimpinan Partai Politik se-Kota Bandung, Ketua Paguyuban Camat, Lurah, Ketua Forum RT/RW, LPM, Karang Taruna, dan KNPI Kota Bandung.
Tedy Rusmawan menyampaikan berdasarkan keputusan KPU Kota Bandung pada 2 Mei 2024, telah ditetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum anggota DPRD Kota Bandung 2024.
“Berpedoman pada pasal 155 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 , dinyatakan bahwa: Masa jabatan anggota dprd kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji, dan berakhir pada saat anggota dprd kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji,” ujar Tedy.
Selanjutnya, dalam pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, disebutkan bahwa: Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna yang dipandu oleh ketua Pengadilan Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
“Perjalanan panjang lima tahun terakhir kinerja anggota DPRD Kota Bandung masa jabatan 2019-2014, kami telah berupaya untuk mewujudkan berbagai kebijakan dan menyelesaikan berbagai persoalan dengan dasar pertimbangan yang mengedepankan semangat kepentingan masyarakat yang lebih besar,” ujarnya.
DPRD dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan, yang saling melengkapi dalam kehidupan demokrasi pancasila, sebagai wujud dari fungsi check and balances, dan DPRD diberi kewenangan oleh konstitusi untuk melakukan tri fungsi, yaitu: fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Periode 2019-2024 juga, lanjutnya, menjadi periode yang penuh tantangan dan dinamika yang cukup berat. Kota bandung ditinggalkan oleh pemimpinnya, H. Oded M. Danial, Wali Kota Bandung yang wafat pada 10 Desember 2021. Dalam periode 2019-2024, DPRD Kota Bandung juga kehilangan empat anggotanya yang wafat.
“Tetapi berkat pertolongan Allah SWT., kerja keras dan gotong royong berbagai unsur pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, media, swasta, serta seluruh lapisan masyarakat, alhamdulillah kita semua dapat melaluinya,” katanya.