CIMAHI – Polisi dari Satreskrim Polres Cimahi meringkus pria inisial JR dan SA karena melakukan penganiayaan terhadap Gilang Iskandar (19).
JR dan SA melukai Gilang dengan senjata tajam (sajam). Bukan cuma terluka bekas sayatan, gilang juga mengalami tulang patah.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan kedua pelaku di Kampung Andir, RT 04/RW 02 Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (11/8/2024) dini hari.
“Setelah kita lakukan pengembangan dan pengungkapan, alhamdulilah diamankan dua pelaku atas nama JR dan SA,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Rabu (14/8/2024).
Tri mengungkapkan, JR dan SA menganiaya Gilang karena memiliki dendam.
“Korban pernah melempar botol ke rumahnya. Hal sepele tapi membuat keinginan untuk melukai korban itu sangat luar biasa. Karena pelaku ini berkali-kali melakukan penusukan dan pembacokan,” ungkap Tri.
Tri membenarkan, JR dan SA merupakan matan anggota geng motor. Namun, dia menegaskan peristiwa yang terjadi kali ini bukan keributan antargeng motor.
JR dan SA dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 350 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.