Site icon Seputar Jabar

Korban Tewas Akibat Tertabrak KA di Sukabumi Jadi 2 Orang

Satu korban lain dalam insiden tertemper KA Siliwangi di Kota Sukabumi dinyatakan meninggal dunia. Ia adalah Indera Lesmana (19), seorang kurir sekaligus mahasiswa asal Desa Undrus Binangung, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Diketahui, insiden maut itu terjadi di pelintasan kereta api tanpa palang di Jalan Babakan Bandung, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi tepatnya di KM 58+5/6 petak jalan Gandasoli-Sukabumi KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi pada Minggu (25/8) kemarin. Saat kejadian, Indera (19) membonceng Burhan Maulana (24) yang meninggal dunia di tempat kejadian.

Humas RSUD R Syamsudin SH, Indra mengatakan, korban Indera Lesmana sempat ditangani oleh rumah sakit. Korban tiba di IGD pada pukul 18:45 WIB dengan kondisi kritis.

“Kami sebelumnya menerima dua orang korban laka yang diantar oleh pihak kepolisian berjenis kelamin pria tuan I umur kurang lebih 19 tahun,” kata Indra saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/8/2024).

Pihak rumah sakit lantas memberikan tindakan medis. Namun sayangnya, nyawa korban tak dapat diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 21:45 WIB.

“Korban inisial I dinyatakan meninggal pukul 21:45 WIB. Sedangkan untuk korban inisial B umur kurang lebih 24 tahun dalam kondisi meninggal dunia dan dibawa langsung ke ruang jenazah,” ujarnya.

Sebelumnya, kejadian kecelakaan itu bermula saat kereta api Siliwangi melintas dan tertemper ekor motor yang dikendarai Indera Lesmana dan berboncengan dengan Burhan Maulana. Korban Indera sempat terpental sejauh 5 meter, sedangkan Burhan terpental 15 meter dengan kondisi pendarahan di mulut, hidung dan kepala.

Kejadian itu mendapatkan respons dari Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi. Dia mengingatkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api,” kata Ayep.

Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

“Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang,” tutupnya.

Exit mobile version