SEPUTAR JABAR,- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya langsung menempatkan petugas Provos pada setiap unit layanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengerahan anggota Provos dilakukan guna mengantisipasi terulangnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) seperti yang terjadi di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat. “Kami melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan (juga) pada bidang-bidang lainnya,” ujar Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (13/9/2024) sore.
Akibat tindakannya tersebut, Aipda P telah disanksi hukuman penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Patsus dalam konteks Polri merujuk pada tindakan penempatan anggota polisi dalam lokasi khusus sebagai bentuk sanksi atau hukuman atas dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Anggota yang ditempatkan khusus biasanya sedang menjalani pemeriksaan internal atau dianggap melakukan pelanggaran yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Penempatan khusus ini berbeda dari penahanan karena bersifat administratif dan merupakan bagian dari prosedur investigasi internal Polri. Patsus bertujuan untuk menjaga integritas penyelidikan dan memastikan anggota yang terlibat tidak dapat mengganggu proses investigasi yang sedang berlangsung.
Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut. “Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji, dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf,” ujar Latif di lokasi yang sama. Latif mengatakan, Aipda P merupakan personel yang bertugas di layanan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Samsat Kota Bekasi.
Ia menegaskan tindakan Aipda P tersebut tidak bisa dibenarkan. Sebab, setiap fungsi pelayanan Polda Metro Jaya sudah mempunyai standar pelayanan. “Jadi tidak perlu orang yang datang, siapa pun harus dilayani, tanpa dengan menawarkan sesuatu atau meminta imbalan sesuatu,” tegas dia. Adapun dugaan pungli itu terjadi pada Selasa (3/9/2024). Mulanya, Tian mendatangi Samsat Kota Bekasi untuk melakukan balik nama dan membayar pajak kendaraannya.
Saat akan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), seorang petugas meminta Tian membayar Rp 550.000. Alasannya, agar pengurusan BPKB cepat selesai. Padahal, untuk mengurus balik nama BPKB, ia mestinya hanya membayar Rp 225.000. “Ini kalau mau cepat, saya bantu tapi Rp 550.000. Kalau mau normal, tiga hari,” ujar Tian menirukan ucapan petugas tersebut, Senin (9/9/2024). Red