SEPUTAR JABAR,- Anggota Polri yang bertugas di bagian pelayanan BPKB Samsat Bekasi berinisial Aipda P diamankan di tempat khusus (patsus) buntut melakukan aksi pungutan liar (pungli).
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan kepada wartawan, Jumat (13/9).
Bambang mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut. Dia memastikan dugaan pungli oknum Polri itu akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur.
“Pelanggaran tersebut memang pelanggaran pelayanan, dan itu juga termasuk pelanggaran berat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Bambang menyebut pihaknya juga akan menempatkan anggota Provos di lokasi pelayanan publik. Hal tersebut, katanya, untuk mengantisipasi aksi pungli yang dilakukan anggota Polri.
“Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya,” tutur dia.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombez Latif Usman menyatakan aksi pungli yang dilakukan anggotanya itu merupakan tindakan tak terpuji.
Latif pun meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa itu. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban atau memgetahui aksi pungli yang dilakukan oleh anggotanya.
“Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji. Dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf. Dan apabila masih anggota yang melakukan hal tersebut silakan lapor ke kami dan Propam yang ada di Polda Metro Jaya sudah perintah bapak Kapolda untuk ikut mengawasi pelaksanaan pelayanan,” kata Latif.
Sebelumnya, seorang warga mengaku hampir menjadi korban aksi pungutan liar (pungli) oleh anggota polisi saat mengurus pajak kendaraan di Samsat Bekasi.
Pengakuan pria tersebut terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Propam Polda Metro Jaya pun turun tangan mengusut dugaan pungli tersebut.
Dalam video yang beredar, pria itu mengaku ditawari biaya sebesar Rp550 ribu agar urusan pajak kendaraannya bisa cepat selesai.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan anggota yang diduga melakukan aksi pungli itu telah diperiksa Bidang Propam.
“Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam, jadi ini akan ditangani. (Terduga) Aipda P,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (12/9). Red