Site icon Seputar Jabar

Dua Pemuda Ini Ganggu Waktu Tidur Kapolsek Banjarwangi Garut, Ternyata Joki Curanmor

Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif, bersama dua terduga anggota komplotan pencuri kendaraan bermotor. Kedua pemuda itu ditangkap di Kampung Cikembar, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut

GARUT – Kapolsek Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Iptu Amirudin Latif, kembali membagikan momen kesehariannya dalam bertugas. Momen itu dibagikannya di media sosial.

Setelah sebelumnya viral dengan aksinya bikin tobat penjual miras, kini ia membagikan foto bersama dua pemuda yang sudah terborgol dengan mulut menggigit kunci bengkel.

“Kau Mengganggu Istirahatku,” tulis Iptu Amir dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, Kamis (24/10/2024) dini hari.

Unggahannya tersebut mendapatkan beragam respons dari netizen.

Saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, kedua pemuda tersebut ternyata merupakan komplotan pencuri sepeda motor.

Keduanya ditangkap di Kampung Cikembar, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Kamis.

“Kedua pelaku adalah RN (28) dan FH (27), yang merupakan warga Garut selatan,” ujar Amir saat dihubungi.

Dia menuturkan, penangkapan dua pemuda itu berawal ketika FH datang ke warung dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam-oranye yang diduga merupakan hasil curian.

FH terlihat berusaha membuka jok motor namun usahanya itu gagal. Hal itu menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Warga kemudian langsung melaporkan ke Polsek Banjarwangi.

Amir yang saat itu hanya berkaus dan bersarung dan sedang beristirahat di kantornya, kemudian memerintahkan anggotanya untuk menangkap terduga pelaku.

“Di lokasi kami menangkap FH dan RN yang juga membawa sepeda motor jenis BeAT Deluxe hitam diduga hasil curian,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, petugas menemukan kunci letter T di saku FH yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam aksi curanmor.

Dari hasil interogasi, keduanya diketahui berperan sebagai joki, yang bertugas membawa motor hasil curian dari Bandung untuk dijual di wilayah Garut selatan.

“Kedua pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa dan menerima bayaran sebesar Rp 800 ribu untuk setiap pengiriman,” ucap Amir.

Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni satu unit motor Honda Scoopy hitam dengan nomor polisi D 5369 ADP, satu unit motor Honda BeAT Deluxe hitam dengan nomor polisi D 5674 SBQ, dua handphone Android, dua tas punggung, satu kunci letter T, dan satu kunci ring pas ukuran 8/10.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Banjarwangi untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Amir.

Exit mobile version