• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home JABAR

OJK Cirebon imbau warga lebih waspadai investasi dan pinjol ilegal

redaksi Oleh redaksi
Senin, 10 Februari, 2025 | 02:49
OJK Cirebon imbau warga lebih waspadai investasi dan pinjol ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon, Jawa Barat, mengimbau masyarakat di Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak beredar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun pinjol ilegal. Hal ini menyusul temuan terbaru dari Satgas PASTI yang menghentikan delapan entitas keuangan tanpa izin,” kata Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib dalam keterangannya di Cirebon, Minggu.

Ia mengatakan delapan entitas tersebut, menawarkan berbagai skema investasi dan layanan keuangan yang tidak terdaftar di otoritas berwenang.

OJK Cirebon, kata dia, meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Ia mengajak masyarakat di Ciayumajakuning, agar selalu memeriksa entitas yang menawarkan layanan keuangan, apakah telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak.

“Kami meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas layanan keuangan melalui situs resmi OJK atau kontak layanan OJK sebelum melakukan transaksi guna menghindari risiko dari praktik keuangan ilegal,” ujarnya.

Menurut dia, modus yang digunakan entitas ilegal ini cukup beragam, mulai dari penawaran kerja paruh waktu hingga investasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

“Selain imbauan, kami pun rutin melaksanakan kegiatan edukasi keuangan agar masyarakat terhindar dari aktivitas ilegal ini,” tuturnya.

Agus menyebutkan sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas 1.737 merupakan entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjol ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal.

“Pinjaman ilegal tidak hanya memberikan bunga yang sangat tinggi, namun sering kali menyalahgunakan data pribadi peminjam. Ini sangat berbahaya dan bisa berujung pada intimidasi atau penyebaran data pribadi,” ucap dia. Red

redaksi

redaksi

Recommended.

JOHN SiHOTANG TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT

JOHN SiHOTANG TAMPUNG ASPIRASI MASYARAKAT

Rabu, 27 Desember, 2023 | 15:31
Selidiki Penyebab Tabrakan Kereta, KNKT akan Wawancarai Petugas di Stasiun dan Buka Data Black Box

Selidiki Penyebab Tabrakan Kereta, KNKT akan Wawancarai Petugas di Stasiun dan Buka Data Black Box

Minggu, 7 Januari, 2024 | 17:09

Trending.

Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Senin, 27 Oktober, 2025 | 17:23
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

Selasa, 28 Oktober, 2025 | 10:25
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
Suplai Tiga Desa Dapur Satu SPPG MBG Sukamulya Talegong Akan Segera Launching

Suplai Tiga Desa Dapur Satu SPPG MBG Sukamulya Talegong Akan Segera Launching

Selasa, 21 Oktober, 2025 | 15:07
Layanan Publik Samsat Soreang Kembali Mendapat Apresiasi Warga Pelayanan Cepat dan Tepat

Layanan Publik Samsat Soreang Kembali Mendapat Apresiasi Warga Pelayanan Cepat dan Tepat

Jumat, 10 Oktober, 2025 | 11:13
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version