Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
Sabtu 20 Juni 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PT Sritex Salah Satu Perusahaan Terbesar di Indonesia Resmi di Tutup, Hingga Ribuan Buruh di PHK

redaksi Oleh redaksi
Sabtu, 1 Maret, 2025 | 19:06
PT Sritex Salah Satu Perusahaan Terbesar di Indonesia Resmi di Tutup, Hingga Ribuan Buruh di PHK

SEPUTAR JABAR | PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi tutup mulai Sabtu, 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.

Sritex tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau pailit. Akhir perjalanan bisnis yang pernah memiliki pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung Jumat, 28 Februari 2025.

Debitur dan kurator pailit menilai Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha atau going concern. “Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit,” kata Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat, seperti diberitakan Antara.

Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang. Gelombang PHK itu terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut berasal dari pekerja di empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Gelombang PHK terakhir terjadi pada 26 Februari 2025. Namun, para pekerja di pabrik Sritex di Sukoharjo masih efektif bekerja hingga Jumat, 28 Februari 2025.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Sukoharjo Andreas Sugiyono mengemukakan para pekerja berharap pasca PHK manajemen perusahaan dan kurator akan memenuhi semua hak mereka. “Kalau memang terjadi PHK tentunya kami berharap hak-hak pekerja itu dipenuhi, seperti pesangon dan lain-lainnya,” kata Andreas.

Sepanjang berdiri selama 59 tahun, Sritex melewati berbagai macam lika-liku yang kemudian membawanya dikenal sebagai raksasa tekstil. Salah satunya, perusahan ini selamat dari krisis moneter pada 1998.

Perusahaan ini mulai “jatuh” sejak Januari 2022 ketika digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya yang mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh Sritex. Tim kurator kepailitan mencatat ada 1.645 kreditur yang tercatat dalam daftar piutang tetap (DPT) terhadap Sritex. Dari total tagihan utang Rp 35,7 triliun, tim kurator hanya mengakui ada Rp 29,8 triliun.

Dalam situs Tim kurator Sritex yang dilihat Tempo, DPT itu tercatat di 140 lembar halaman. Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis. Kreditur preferen total tagihan Rp 619 miliar, separatis Rp 919 miliar, dan konkuren sebesar Rp 28,3 triliun.

Adapun tagihan yang telah diakui oleh kurator antara lain dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo yang mencapai Rp 28,6 miliar. PT Sritex juga tercatat memiliki tanggungan utang kepada Bea Cukai Surakarta sebesar Rp 189,2 miliar. PT PLN Jawa Tengah-DIY sebagai kreditur konkuren juga mencatatkan tagihan Rp 43,6 miliar.

Pengadilan Niaga Semarang menetapkan empat perusahaan di bawah naungan Grup Sritex, yaitu PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, pailit karena gagal membayar utang kepada kreditor mereka. Vonis pailit jatuh setelah pemasok mereka, PT Indo Bharat Rayon, menggugat Sritex lantaran tak membayar utang.

Total utang Sritex saat itu mencapai Rp 26,02 triliun. Utang mereka ke Indo Bharat hanya Rp 101,31 miliar per Juni 2024 atau 0,38 persen. Namun keterlambatan pembayaran utang itu berakibat fatal setelah perusahaan mengikat homologasi dengan para kreditor, yang membuat mereka otomatis jatuh pailit.

Sritex melawan vonis tersebut dengan mengupayakan banding. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024. Red

Adil Al Hasan dan Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Demo Ribuan Mahasiswa UBK Desak Evaluasi MBG dan Koperasi Merah Putih
JAKARTA

Demo Ribuan Mahasiswa UBK Desak Evaluasi MBG dan Koperasi Merah Putih

Oleh Tim Redaksi
Rabu, 17 Juni, 2026 | 00:55
0
1.5k

  Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai fakultas di Universitas Bung Karno (UBK) menggelar aksi...

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3
JAKARTA

Wamenaker Ajak Serikat Buruh Berkolaborasi Revisi UU Ketenagakerjaan dan Regulasi K3

Oleh Tim Redaksi
Senin, 8 Juni, 2026 | 00:08
0
1.5k

Seputar Jabar | Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi...

Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus

Kemnaker dan IJTI Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi AI Jurnalis Kampus

Kamis, 4 Juni, 2026 | 20:28
1.5k
Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Selasa, 2 Juni, 2026 | 23:03
1.5k
Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub

Kemnaker Fasilitasi 15 Skema Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan MagangHub

Selasa, 2 Juni, 2026 | 11:53
1.5k
Kemnaker Himpun 93 Hewan Kurban, Menaker: Iduladha Momentum Perkuat Kepedulian dan Kinerja

Kemnaker Himpun 93 Hewan Kurban, Menaker: Iduladha Momentum Perkuat Kepedulian dan Kinerja

Selasa, 2 Juni, 2026 | 11:49
1.5k
Forum Bisnis Indonesia–Guangdong ke-2 di Bandung Kolaborasi Investastor Transfer Teknologi

Forum Bisnis Indonesia–Guangdong ke-2 di Bandung Kolaborasi Investastor Transfer Teknologi

Selasa, 2 Juni, 2026 | 08:23
1.5k
Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah untuk Perluas Akses Kompetensi

Minggu, 31 Mei, 2026 | 17:58
1.5k
STNK Hilang

Recommended.

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Diseminasi Hasil Studi Teknis Pra-Pemugaran Situs Cagar Budaya Nasional Gunung Padang 2025

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Diseminasi Hasil Studi Teknis Pra-Pemugaran Situs Cagar Budaya Nasional Gunung Padang 2025

Kamis, 1 Januari, 2026 | 20:41
1.5k
Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Jumat, 4 Juli, 2025 | 11:30
1.5k

Trending.

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Selasa, 2 Juni, 2026 | 08:56
1.5k
PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara

PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara

Sabtu, 23 Mei, 2026 | 22:29
1.5k
Camat Caringin Buka Turnamen Bola Voly Liga Desa Tingkat Kecamatan Caringin Garut

Camat Caringin Buka Turnamen Bola Voly Liga Desa Tingkat Kecamatan Caringin Garut

Sabtu, 23 Mei, 2026 | 11:34
1.5k
Forum Bisnis Indonesia–Guangdong ke-2 di Bandung Kolaborasi Investastor Transfer Teknologi

Forum Bisnis Indonesia–Guangdong ke-2 di Bandung Kolaborasi Investastor Transfer Teknologi

Selasa, 2 Juni, 2026 | 08:23
1.5k
Ukraina Makin Berani Acak-Acak Rusia, Ini Bukti Terbarunya

Ukraina Makin Berani Acak-Acak Rusia, Ini Bukti Terbarunya

Minggu, 6 Agustus, 2023 | 13:22
1.6k
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2026 Seputar Jabar

No Result
View All Result
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • GARUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • BANDUNG BARAT
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • BOGOR
  • KAB.BANDUNG

© 2026 Seputar Jabar

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.